Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 29 Juli 2022 | 15:09 WIB
Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama tiga jam kasus meme Candi Borobudur. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Polda Metro Jaya belum menghentikan penyelidikan terhadap Roy Suryo, yang dilaporkan ke polisi gara-gara mengunggah meme stupa Candi Borobudur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya meluruskan informasi salah yang beredar mengenai laporan Roy Suryo tersebut.

"Iya itu tetap dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian. Jadi kalau ada media yang menulis dihentikan penyidikannya itu salah," kata Zulpan, Jumat (29/7/2022).

Menurut Zulpan, pihaknya sejauh ini belum menemukan unsur pidana terkait laporan yang dibuat Roy Suryo mengenai pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Roy Suryo Tak Kunjung Ditahan Usai Jadi Tersangka, Ferdinand Hutahaean: Apa Karena yang Dinistakan Minoritas?

"Sejauh ini memang belum ditemukan unsur pidananya, tetapi masih terus digali," ujar Zulpan.

Meski demikian, Zulpan belum dapat memberitahukan lebih jauh terkait perkembangan laporan Roy Suryo tersebut.

Termasuk di antaranya adalah identitas dari pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang membuat Roy Suryo dijadikan tersangka. "Iya nanti dijelaskan oleh tim siber," tutur Zulpan.

Roy Suryo sebelumnya melaporkan tiga akun media sosial yang disebutnya sebagai pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.

Tim Penasihat Hukum Roy Suryo menyatakan, kliennya bukan pengedit meme stupa Borobudor mirip Jokowi yang viral di media sosial sebagai bentuk protes atas kenaikan tarif masuk situs cagar budaya tersebut.
“Tim penasihat hukum berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pelaku,” kata Pitra Romadoni Nasution, anggota Tim Penasihat Hukum Roy Suryo. (Antara)

Baca Juga: Penjelasan Polisi Soal Roy Suryo Tidak Ditahan Meski Ditetapkan Menjadi Tersangka

Load More