Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 30 Juli 2022 | 21:10 WIB
Ditjen Dukcapil Kemendagri menyerahkan akta kematian jemaah haji asal Indonesia. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan 59 akta kematian jemaah haji asal Indonesia kepada pihak keluarga.

"Sebelumnya, Ditjen Dukcapil menerima sebanyak 16 surat keterangan kematian jemaah haji. Semuanya diterbitkan akta kematian dan selesai diserahkan kepada keluarga pada Kamis (14/7) lalu," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh, Sabtu (30/7/2022).

Selanjutnya, Dukcapil kembali menerima surat keterangan kematian sebanyak 43 orang jemaah haji dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah.

"Dari 43 jamaah haji yang meninggal tersebut, sampai Rabu (27/7) sudah semuanya diterbitkan akta kematiannya dan langsung diserahkan kepada keluarga oleh Dinas Dukcapil sesuai domisili," tambahnya.

Baca Juga: Kemendagri Apresiasi dan Kukuhkan Relawan Pemadam Kebakaran di Kabupaten Kubu Raya

Penerbitan akta kematian tersebut dilaksanakan secara terintegrasi. Selain akta kematian, Dukcapil juga menerbitkan dan menyerahkan kartu keluarga (KK) baru, dan KTP elektronik baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan, dengan status sudah diubah menjadi cerai mati.

Zudan menjelaskan penerbitan dokumen kependudukan tersebut cepat, mudah, dan gratis. Keluarga tidak perlu mengurus sendiri karena sudah dikerjakan jajaran Dukcapil sesuai alamat masing-masing jemaah.

Penerbitan akta kematian jemaah haji asal Indonesia itu sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah dan cepat.

"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik. Maka, Ditjen Dukcapil dan dinas Dukcapil segera memproses dokumen kependudukan tersebut tanpa menunggu permohonan dari keluarganya," ujar Zudan. (Antara)

Baca Juga: Bangga, Kubu Raya Jadi Kabupaten Pertama di Indonesia yang Membentuk Relawan Pemadam Kebakaran

Load More