Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 01 Agustus 2022 | 11:36 WIB
Polisi Tangkap 2 Nelayan di Sumut Simpan 25 Kg Sabu. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua nelayan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), berinisial AS (370 dan JA (45). Dua nelayan tersebut kedapatan menyimpan sabu seberat 25 kilogram.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Agus Entimansyah mengatakan, penangkapan berawal dari informasi terkait adanya penemuan tas berisi narkoba di perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba-lumba pada Jumat 22 Juli 2022.

"Petugas menemukan 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan," katanya Senin (1/8/2022).

Polisi lalu menginterogasi keduanya dan menemukan empat bungkus sabu-sabu lebih dari 3,6 kilogram.

Baca Juga: Lagu Kotak Band Dikaitkan dengan Citayam Fashion Week, Ini Kata Sang Vokalis

"Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari sesama nelayan," ujarnya.

Setelah berhasil menjaring, kata Agus, sabu itu lalu disimpan dan berniat menjualnya.

"Petugas masih melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku," ujarnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Mulai 2023, PAM Jaya Produksi Air Bisa Langsung Minum

Load More