Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 01 Agustus 2022 | 15:56 WIB
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

SuaraSumut.id - Mantan Bupati Indragiri Hulu R Thamsir Rahman dan pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit.

Demikian dikatakan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin melansir Antara, Senin (1/8/2022).

"Bupati Indragiri Hulu, Provinsi Riau periode 1999-2008 menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare," kata Burhanuddin.

"Surya Darmadi dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," sambungnya.

Baca Juga: Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa Berpotensi Tsunami, Alat Pendeteksi di Laut Cianjur Malah Tak Berfungsi

Perizinan diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kata Burhanuddin, kerugian negara yang diakibatkan oleh aktivitas tersebut mencapai Rp 78 triliun.

"Berdasarkan hasil ekspos yang dilaksanakan pada 18 Juli 2022, tim penyelidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka," ujarnya.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tunjuk Martin Odegaard Jadi Kapten Arsenal, Arteta Yakin akan Beri Dampak Positif

Khusus Tersangka Surya Darmadi, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan. Untuk tersangka R Thamsir Rahman
sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru. Sedangkan Surya Darmadi masih dalam status DPO," katanya.

Load More