SuaraSumut.id - Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya menggelar diskusi lebih masif dan terbuka soal isu-isu kontroversial dalam pembahasan RUU KUHP.
"Kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru meminta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," kata Menkopolhukam Mahfud MD, melansir Antara, Selasa (2/8/2022).
Ia mengatakan, perintah itu dikeluarkan Presiden kepada kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L). Hal itu bertujuan untuk memastikan masyarakat paham dengan masalah-masalah yang masih diperdebatkan dalam pembahasan RUU KUHP.
"Mengapa? Karena hukum itu adalah cermin kehidupan masyarakat, sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum," katanya.
Mahfud menjelaskan, RUU KUHP sudah hampir final dan memasuki tahap-tahap akhir pembahasan.
"Mengapa dikatakan hampir final? Karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal, yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah; tetapi sekarang masih ada beberapa masalah, kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas," jelasnya.
Empat belas isu kontroversial yang mendapat reaksi kritik dari kelompok masyarakat sipil dan akademisi itu adalah hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law), pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.
Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, dan contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.
Advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus), penodaan agama, penganiayaan hewan, penggelandangan, pengguguran kehamilan atau aborsi, perzinaan, dan kohabitasi dan pemerkosaan.
Guna memperdalam pemahaman masyarakat terhadap ke-14 isu itu, Mahfud menyatakan, pemerintah akan melakukan diskusi yang lebih terbuka dan lebih proaktif melalui dua jalur.
Mahfud menyampaikan diskusi-diskusi terbuka itu nantinya akan difasilitasi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Sementara materinya disiapkan dari pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Berita Terkait
-
Jokowi Perintahkan Buka Diskusi Lebih Masif Soal Isu Kontroversial di RUU KUHP
-
Ricuh Demo RUU KUHP di Probolinggo, Polisi Menuding Mahasiswa Anarkis
-
Bentrok Mahasiswa Vs Polisi, Demo Menolak RUU KUHP di Probolinggo Berakhir Ricuh
-
Sejumlah Pasal di RUU KUHP Disoal, Anggota Komisi III Sebut Tidak Ada Ancaman Kemerdekaan Pers
-
Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers, IJTI Minta RUU KUHP Dievaluasi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Danki Yonzipur di Aceh Meninggal Kecelakaan Usai Bangun Jembatan Bailey
-
Kecelakaan Kereta Api Vs Mobil di Tebing Tinggi, 9 Penumpang Avanza Tewas
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera