SuaraSumut.id - Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Firdaus memimpin penggeledahan di Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat berlokasi di Jalan Bakti Pemuda, Meulaboh.
“Penggeledahan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada pekerjaan biaya timbunan lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan,” kata Kajari Aceh Barat Firdaus kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu sore.
Ia menjelaskan proyek timbunan tersebut dilaksanakan pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat, dengan sumber anggaran berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2020, dengan nilai kontrak Rp1.909.149.000.
Kajari Firdaus mengatakan tindakan penggeledahan dilakukan guna memperoleh dokumen-dokumen yang belum bisa kami dapatkan, pada saat dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu, tindakan penggeledahan tersebut juga dilakukan untuk mempermudah tim penyidik guna memperoleh bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan.
“Sampai dengan saat ini proses penyidikan masih berlangsung, dan untuk indikasi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, belum ada angka pasti yang dapat kami sampaikan,” kata Kajari Firdaus menambahkan.
Menurutnya, berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, kerugian yang ditimbulkan akibat pekerjaan tersebut kurang lebih sebesar Rp400 juta.
Ia juga menjelaskan, selain melakukan penggeledahan, pihaknya juga sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak terkait proyek tersebut diantaranya seperti Kepala Dinas Syariat Islam, pejabat pembuat komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, pengawas pekerjaan, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam perkara ini, Kejari Aceh Barat menduga adanya dugaan tindak pidana korupsi dan diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, kata Firdaus. [Antara]
Baca Juga: Ketua Baitul Mal Aceh Utara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Duafa
Tag
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet