SuaraSumut.id - Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Firdaus memimpin penggeledahan di Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat berlokasi di Jalan Bakti Pemuda, Meulaboh.
“Penggeledahan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada pekerjaan biaya timbunan lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan,” kata Kajari Aceh Barat Firdaus kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu sore.
Ia menjelaskan proyek timbunan tersebut dilaksanakan pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat, dengan sumber anggaran berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2020, dengan nilai kontrak Rp1.909.149.000.
Kajari Firdaus mengatakan tindakan penggeledahan dilakukan guna memperoleh dokumen-dokumen yang belum bisa kami dapatkan, pada saat dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu, tindakan penggeledahan tersebut juga dilakukan untuk mempermudah tim penyidik guna memperoleh bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan.
“Sampai dengan saat ini proses penyidikan masih berlangsung, dan untuk indikasi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, belum ada angka pasti yang dapat kami sampaikan,” kata Kajari Firdaus menambahkan.
Menurutnya, berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, kerugian yang ditimbulkan akibat pekerjaan tersebut kurang lebih sebesar Rp400 juta.
Ia juga menjelaskan, selain melakukan penggeledahan, pihaknya juga sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak terkait proyek tersebut diantaranya seperti Kepala Dinas Syariat Islam, pejabat pembuat komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, pengawas pekerjaan, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam perkara ini, Kejari Aceh Barat menduga adanya dugaan tindak pidana korupsi dan diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, kata Firdaus. [Antara]
Baca Juga: Ketua Baitul Mal Aceh Utara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Duafa
Tag
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh
-
LPS Medan Ajak Anak Muda Naik Level: Melek Finansial, Kreatif, dan Siap Berbisnis
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, Buka BRI DPLK via BRImo dan Raih Bonus
-
Siswa di Asahan Diduga Keracunan MBG dari SPPG Polres Asahan, Kapolda Didesak Turun Tangan
-
Kabur Usai Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis di Medan