SuaraSumut.id - Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Firdaus memimpin penggeledahan di Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat berlokasi di Jalan Bakti Pemuda, Meulaboh.
“Penggeledahan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada pekerjaan biaya timbunan lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan,” kata Kajari Aceh Barat Firdaus kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu sore.
Ia menjelaskan proyek timbunan tersebut dilaksanakan pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat, dengan sumber anggaran berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2020, dengan nilai kontrak Rp1.909.149.000.
Kajari Firdaus mengatakan tindakan penggeledahan dilakukan guna memperoleh dokumen-dokumen yang belum bisa kami dapatkan, pada saat dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu, tindakan penggeledahan tersebut juga dilakukan untuk mempermudah tim penyidik guna memperoleh bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan.
“Sampai dengan saat ini proses penyidikan masih berlangsung, dan untuk indikasi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, belum ada angka pasti yang dapat kami sampaikan,” kata Kajari Firdaus menambahkan.
Menurutnya, berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, kerugian yang ditimbulkan akibat pekerjaan tersebut kurang lebih sebesar Rp400 juta.
Ia juga menjelaskan, selain melakukan penggeledahan, pihaknya juga sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak terkait proyek tersebut diantaranya seperti Kepala Dinas Syariat Islam, pejabat pembuat komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, pengawas pekerjaan, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam perkara ini, Kejari Aceh Barat menduga adanya dugaan tindak pidana korupsi dan diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, kata Firdaus. [Antara]
Baca Juga: Ketua Baitul Mal Aceh Utara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Duafa
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana