SuaraSumut.id - Kejati Aceh menangkap terpidana penelantaran dalam rumah tangga. Terpidana bernama Samsul Bahri bin Alm Syamsuddin (41) warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh, ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Demikian dikatakan oleh Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, melansir Antara, Rabu (3/8/2022).
"Terpidana ditangkap di tempat pangkas rambut, tempatnya bekerja di Gampong Ateuk Pahlawan, Kota Banda Aceh," katanya.
Terpidana DPO selama beberapa tahun karena mangkir saat hendak dieksekusi setelah putusan terhadap dirinya inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Ia dipidana selama empat bulan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Diirnya lalu dibawa untuk kelengkapan administrasi serta menunggu penjemputan dari jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Berita Terkait
-
6 Bos Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Masuk DPO, BNN Gandeng Malaysia untuk Tangkap
-
Dua Terpidana di AS Segera Dieksekusi Suntik Mati, Salah Satunya Pernah Siksa Bayi
-
Siapa Agus Hartono? Narapidana Korupsi Kepergok Keluyuran hingga ke Restoran, Kini Dipenjara di Nusakambangan
-
Respons Ucapan Jaksa Agung Soal Eksekusi Mati Ratusan Napi, Menko Yusril: Arahannya dari Presiden
-
Hukuman Mati Tak Beri Efek Jera, Pemerintah Didesak Hapus Eksekusi
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram