SuaraSumut.id - Kejati Aceh menangkap terpidana penelantaran dalam rumah tangga. Terpidana bernama Samsul Bahri bin Alm Syamsuddin (41) warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh, ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Demikian dikatakan oleh Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, melansir Antara, Rabu (3/8/2022).
"Terpidana ditangkap di tempat pangkas rambut, tempatnya bekerja di Gampong Ateuk Pahlawan, Kota Banda Aceh," katanya.
Terpidana DPO selama beberapa tahun karena mangkir saat hendak dieksekusi setelah putusan terhadap dirinya inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Ia dipidana selama empat bulan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Diirnya lalu dibawa untuk kelengkapan administrasi serta menunggu penjemputan dari jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Berita Terkait
-
Hadirkan Dua Tersangka Penganiayaan Tri Fajar Firmansyah, Polisi Minta DPO Lainnya Menyerahkan Diri
-
Jadi DPO Korupsi, KPK Telisik Transaksi Keuangan Bupati Ricky Ham Pagawak
-
Lagi Kongko di Pangkas Rambut, 2 Bocah Tangerang Jadi Korban Begal HP, 1 Pelaku Diringkus 4 DPO
-
Selama DPO, Bendum PBNU Mardani Maming Ngaku Berziarah ke Makam Wali Songo
-
KPK Minta Buronan Lain Seperti Harun Masiku Mencontoh Mardani Maming yang Hadir di KPK Setelah Berstatus DPO
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa