SuaraSumut.id - Artis Nirina Zubir kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku penggelapan tanah ibunya. Mereka dituntut 15 tahun penjara dan denda uang Rp 1 miliar.
"Kecewa bener-bener kecewa," kata Nirina Zubir usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com, Kamis (4/8/2022).
Dia tidak menyangka JPU meringankan hukuman mereka atas dasar kemanusian. Nirina Zubir sampai tidak bisa berkata-kata.
"Katanya karena kasihan, kemanusiaan apa. Nggak ngerti deh. Aku sudah nggak bisa ngomong apa-apa. Karena bener-bener kecewa banget," tuturnya.
Pasalnya, Nirina Zubir menyebut kasus mafia tanah keluarganya sudah viral. Tapi pelaku hanya dituntut hukuman yang terbilang ringan.
"Ini kasus viral loh. Saya nggak mengatasnamakan karena saya artis atau apa, tapi kebetulan saya bisa menyuarakan. Saya berharap dengan saya menyuarakan ini, ini bisa jadi mimpi orang-orang kecil lainnya," terang Nirina Zubir.
"Tapi saya saja diginiin. Buat saya mimpi sekali yah buat berantas mafia tanah, nggak ada. Kasus seviral sayanya saya masih bisa dibikin kecewa," sambungnya.
Menurutnya, gerakan buat berantas mafia tanah yang digaungkan oleh banyak pejabat pemerintahan cuma wacana belaka.
"Di belakang saya banyak yang menghadapi masalah yang sama. Tapi mana? Katanya kita menegakkan hukum? Mana buktinya. Katanya mau berantas mafia tanah?" ucap Nirina Zubir menggebu-gebu.
Baca Juga: Nirina Zubir Kecewa Mafia Tanah Dituntut 15 Tahun Penjara: Gerakan Berantas Mafia Tanah cuma Wacana
Sebagai informasi, keluarga Nirina Zubir mengalami kasus mafia tanah yang dilakukan oleh mantan asisten almarhum ibunya, Riri Khasmita dan suaminya Edirianto.
Keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar dengan 6 aset tanah yang dibalik nama secara ilegal.
Selain Riri dan suaminya, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Jakarta Barat berinisial F juga ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, kasus tersebut masih bergulir di persidangan dan masih menunggu putusan hakim.
Berita Terkait
-
Ditreskrimsus Polda Jateng Tetapkan 12 Tersangka Kasus Mafia Tanah
-
30 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, 13 Diantaranya Pegawai BPN
-
Polisi Tetapkan 30 Tersangka Kasus Mafia Tanah, 13 di Antaranya Pegawai BPN
-
Kasus Mafia Tanah Bekasi, Pejabat Eselon Dua Pemkab Dieksekusi 1 Tahun Penjara
-
5 Fakta Baru Kasus Mafia Tanah, Sudah Berapa Pejabat yang Disikat?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja