Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:27 WIB
Ilustrasi paspor. (Pixabay/cytis)

SuaraSumut.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial MFA ditangkap petugas Imigrasi Kelas II TPI Dumai. Ia ditangkap saat membuat paspor menggunakan identitas palsu pada Selasa 2 Agustus 2022.

Kekinian MFA untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut dan diproses ke tahap pengadilan (projustisia). Demikian dikatakan Kepala Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu melansir Antara, Kamis (4/8/2022).

"Kawal terus proses hukum sampai tuntas, jangan biarkan ada penyelundup di negara kita tercinta ini," katanya.

Jahari meminta jajaran Keimigrasian yang lain juga tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap permohonan paspor.

Baca Juga: 4 Hal Ini Cuma Bisa Dirasakan Seseorang yang Tinggalnya Menumpang

"Meningkatnya jumlah permohonan paspor pascamelonggarnya peraturan Covid-19 jangan sampai membuat kita lengah dalam melakukan pemeriksaan. Jangan sampai kecolongan," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, awalnya MFA saat mengajukan permohonan paspor RI telah memenuhi seluruh persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan.
Hasil pemberkasan tidak menunjukkan hal-hal yang mencurigakan.

"Pemohon paspor memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Nikah, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Namun kecurigaan muncul ketika tim petugas dengan melakukan wawancara dan foto," ujar Jahari.

Load More