Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 07 Agustus 2022 | 17:06 WIB
Hotman Paris Hutapea [Suara.com/Muhammad Anzar Anas]

SuaraSumut.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendorong Bharada E untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Demikian dikatakan Hotman Paris dalam video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial, Minggu (7/8/2022).

"Halo Bharada E, Bharada E, sebelum terlambat agar kamu secara jujur terbuka siapa saja yang sebenarnya terlibat dalam penembakan Brigadir J," kata Hotman Paris.

Hotman menilai, Bharada E bisa saja aman di tingkat penyidikan, namun pengakuannya akan menentukan hukuman dan nasibnya.

Baca Juga: Kode Redeem FF 7 Agustus 2022, Tukarkan Dengan Voucer Incubator

"Kamu bisa saja aman di tingkat penyidikan, tapi pengakuan kamu sekarang pada akhirnya yang menentukan hukuman kamu. Kan bukan di tingkat penyidikan, nanti nasibmu diputuskan oleh putusan pengadilan, yaitu mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi dan PK," ujar Hotman.

"Bayangkan berapa banyak hakim nanti yang akan menentukan nasibmu, apa kamu yakin oknum-oknum terkait bisa menolong kamu sampai tingkat PK, Mahkamah Agung kalau kamu hanya membebankan semua tanggung jawab kamu?" ujar Hotman.

Hotman Paris mengatakan, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi Bharada E untuk menjelaskan apa yang diketahuinya. Hal ini perlu dilakukan demi masa depan Bharada E sendiri.

"Jadi sekaranglah penentuannya, masa depanmu ditentukan sekarang ini. Karena kalau kamu buat pengakuan sebelumnya, maka penyidik akan terbantu untuk mengungkapkan fakta sebenarnya," kata Hotman.

"Ingat kalau bebannya hanya di kamu, bayangkan beratnya hukuman, dan masa depanmu masih panjang adikku. Masa depanmu masih panjang, jadi benar-benarlah sadari itu buatlah pengakuan sejujurnya sebelum terlambat. Inilah saatnya masa depanmu ditentukan sekarang," katanya.

Baca Juga: 2 Cara Mudah Membuat Blurb Novel yang Menarik

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan dilakukan penahanan. Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan sebagai bentuk bela diri.

Kasus yang menjerat Bharada E, kata Andi Rian, berdasarkan laporan keluarga Brigadir J.

"Pemeriksaan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi yang akan kita periksa di beberapa hari ke depan," katanya.

Load More