Suhardiman
Senin, 08 Agustus 2022 | 11:34 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (baju putih) di Mabes Polri. [Ist]

SuaraSumut.id - Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo menjadi tersangka.

Demikian dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, melansir Antara, Senin (8/8/2022).

"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi Rian.

Namun demikian, Andi Rian tidak merinci dua alat bukti tersebut apa saja, dan bagaimana peran Brigadir RR dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," katanya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan sopir dan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Keduanya berinisial Bharada RE dan Brigadir RR.

Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Sedangkan Brigadir RR ditahan mulai Minggu 7 Agustus 2022 di Rutan Bareskrim Polri. Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J.

Load More