Suhardiman
Senin, 08 Agustus 2022 | 17:29 WIB
Ilustrasi suami jual istri ke pria hidung belang. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Seorang suami di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), berinisial TT (51) menjual istrinya ke pria hidung belang.

Kasus ini terungkap setelah sang istri berinisial I (35) melaporkan pelaku kepada kepolisian pada Mei 2022. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap TT.

"TT ditangkap di Yogyakarta pada 1 Agustus 2022," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto melansir Antara, Senin (8/8/2022) siang.

Dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2022, pelaku berupa menyuruh istrinya untuk berhubungan badan dengan pria lain yang dicarikannya.

"Sejauh ini ada tiga pria yang dilayani oleh korban atas perintah dan ancaman dari pelaku. Ketiga pria itu merupakan orang dekat atau rekan dari suami korban," katanya.

Saat sang istri melakukan hubungan dengan pria lain di kamar, pelaku bersembunyi di belakang pintu atau di atas plafon sambil melihat perbuatan itu.

"Yang bersangkutan diketahui mengalami penyimpangan seksual dalam satu tahun terakhir," ujarnya.

Korban sempat masuk rumah sakit selama tiga hari karena mendapatkan tindakan kekerasan dari suaminya.

"Korban tidak tahu dijual berapa oleh pelaku. Namun setiap kali selesai melayani pria lain, korban diberi uang Rp 100 ribu oleh pelaku. Kami masih dalami karena keterangan pelaku masih berubah-ubah," jelasnya.

Baca Juga: Sule Tutup Kolom Komentar Buntut Rumor Main Serong dengan Riesca Rose

Pelaku juga diketahui merekrut empat perempuan muda yang dijanjikan akan dipekerjakan sebagai SPG perusahaan kosmetik. Namun demikian, keempatnya justru disetubuhi oleh pelaku.

"Pelaku berpura-pura menjadi sosok abah dan menelepon para korbannya (perempuan yang direkrut) lalu menyuruh mereka berhubungan badan dengan TT untuk membuang sial," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Banyumas Ipda Metri Zul Utami.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 44 Ayat 2 dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Load More