SuaraSumut.id - Tim gabungan Kejati Aceh dan BNN Provinsi Aceh menangkap seorang terpidana narkoba. Terpidana berinisial TZ (45) ditangkap setelah enam tahun buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, terpidana merupakan DPO Kejari Banda Aceh sejak 2020.
"Terpidana melarikan diri dam dicari sejak putusan pengadilan pasa 2016," kata Ali melansir Antara, Selasa (9/8/2022).
Ia mengatakan, TZ ditangkap saat berjualan nasi di Kota Lhokseumawe, Aceh, pada Senin 8 Agustus 2022.
Terpidana dihukum berdasarkan putusan PN Banda Aceh selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar karena terbukti bersalah menjual narkoba pada Januari 2016.
"Yang bersangkutan melarikan diri saat persidangan. JPU Kejari Banda Aceh juga sudah memanggil terpidana secara patut untuk melaksanakan putusan pengadilan, namun tidak mengindahkannya," katanya.
Karena tidak ada respons dari terpidana, kata Ali, Kejati Aceh memasukkan TZ dalam DPO.
"Terpidana diserahkan kepada JPU dan dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh," kata Ali.
Baca Juga: Menanti Hasil Penyelidikan Dugaan Paksa Pakai Jilbab di SMAN 1 Banguntapan
Berita Terkait
-
Terpidana Penelantaran Dalam Rumah Tangga Ditangkap
-
Dua Terpidana Kasus Perzinaan Asal Sampang Madura Ditangkap di Surabaya
-
KPK Setor Rp800 Juta dari Denda Terpidana Korupsi dan Hasil Lelang
-
KPK Jebloskan Empat Mantan Anggota DPRD Jambi Sebagai Terpidana Korupsi ke Lapas
-
Dua Terpidana Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Dieksekusi ke Lapas Tangerang
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Relawan MBG Tewas Kecelakaan di Dairi, Tabrak Tiang Lampu Jalan
-
8.182 SPPG Sempat Di-suspend BGN, Berikut Rinciannya
-
Jam Rawan Lapar Datang? Saatnya Berburu Promo Cemilan Ceban Alfamart
-
Manfaatkan Promo Spesial Gajian Indomaret, Ada Diskon hingga 50 Persen
-
Cek Sekarang! 6 Barang Ini Harus Segera Dibuang dari Kamar Mandi