SuaraSumut.id - Tim gabungan Kejati Aceh dan BNN Provinsi Aceh menangkap seorang terpidana narkoba. Terpidana berinisial TZ (45) ditangkap setelah enam tahun buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, terpidana merupakan DPO Kejari Banda Aceh sejak 2020.
"Terpidana melarikan diri dam dicari sejak putusan pengadilan pasa 2016," kata Ali melansir Antara, Selasa (9/8/2022).
Ia mengatakan, TZ ditangkap saat berjualan nasi di Kota Lhokseumawe, Aceh, pada Senin 8 Agustus 2022.
Terpidana dihukum berdasarkan putusan PN Banda Aceh selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar karena terbukti bersalah menjual narkoba pada Januari 2016.
"Yang bersangkutan melarikan diri saat persidangan. JPU Kejari Banda Aceh juga sudah memanggil terpidana secara patut untuk melaksanakan putusan pengadilan, namun tidak mengindahkannya," katanya.
Karena tidak ada respons dari terpidana, kata Ali, Kejati Aceh memasukkan TZ dalam DPO.
"Terpidana diserahkan kepada JPU dan dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh," kata Ali.
Baca Juga: Menanti Hasil Penyelidikan Dugaan Paksa Pakai Jilbab di SMAN 1 Banguntapan
Berita Terkait
-
Terpidana Penelantaran Dalam Rumah Tangga Ditangkap
-
Dua Terpidana Kasus Perzinaan Asal Sampang Madura Ditangkap di Surabaya
-
KPK Setor Rp800 Juta dari Denda Terpidana Korupsi dan Hasil Lelang
-
KPK Jebloskan Empat Mantan Anggota DPRD Jambi Sebagai Terpidana Korupsi ke Lapas
-
Dua Terpidana Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Dieksekusi ke Lapas Tangerang
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh
-
Motor Kehabisan Oli? Ini Estimasi Biaya Perbaikannya