Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 09 Agustus 2022 | 13:54 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang. [Ist]

SuaraSumut.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang, Sumatera Barat (Sumbar) digelar. Majelis hakim PN Padang memerintahkan JPU untuk menghadirkan Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Pasalnya, terdakwa kerap menyebut-nyebut nama mantan Ketua PSP sekaligus mantan Wali Kota Padang itu. Hal itu disampaikan oleh salah satu hakim anggota, Hendri Joni kepada JPU.

"Saksi sering sebut-sebut nama Pak Mahyeldi. Jaksa apa bisa Pak Mahyeldi ini dihadirkan," kata Hendri melansir SuaraSumbar.id, Selasa (9/8/2022).

JPU Kejari Padang, Therry Gutama pun menuruti perintah majelis untuk menghadirkan Mahyeldi pada sidang berikutnya.

Baca Juga: Pasca Pisah dengan Sule, Nathalie Holscher Ngaku Kaya Baru Terlahir Kembali

"Bisa yang mulia setelah adanya ketetapan dari majelis hakim," kata Therry.

Sebelum perintah pemanggilan Mahyeldi, sidang yang di ketuai oleh Juandra itu telah memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya.

Ketiganya adalah Edo Wardana (Mantan Wakil Sekretaris KONI Padang), Robby Malvinas (Mantan Wakil Bendahara KONI dan Sekretaris Tim PSP Padang) serta Kenedy (Mantan Bendahara Umum KONI Padang).

Kepada majelis hakim, Robby Malvinas bersaksi dan mengakui adanya bantuan Rp 500 juta untuk klub sepakbola PSP Padang dalam anggaran KONI Padang tahun 2019 yang tidak ada nomenklaturnya.

"Ada juga proposal bantuan dana dari PSP yang ditujukan ke Pemko Padang pada tahun 2018 untuk anggaran tahun 2019. Proposal itu ditandatangani Ketua Umum PSP Pak Mahyeldi dan Sekretaris Editiawarman," tuturnya.

Baca Juga: TNI dan Polri Akan Buru Pengunggah Video Viral Pernyataan Serda Ucok yang Akan Mencari Pembunuh Brigadir J

Yohannas selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Agus Suardi dan Nazar kembali memperlihatkan bukti chatting WhatsApp antara Agus Suardi dengan Mahyeldi dan Agus Suardi dengan Kepala BPKAD, Andri Yulika terkait uang Rp 500 juta itu.

Dalam kasus ini Kejari telah menetapkan tiga tersangka, yakni Agus Suardi yang kala itu menjabat Ketua Umum KONI Padang periode 2015-2019 sekaligus bendahara umum PSP Agus Suardi juga mantan Ketua Umum KONI Sumbar.

Dua tersangka lainnya adalah Nazar dan Davidson. Diketahui keduanya juga merupakan mantan pengurus KONI Padang. Dalam penyelidikan itu, Kejari menemukan kerugian negara Rp 3 miliar lebih.

Load More