SuaraSumut.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang, Sumatera Barat (Sumbar) digelar. Majelis hakim PN Padang memerintahkan JPU untuk menghadirkan Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Pasalnya, terdakwa kerap menyebut-nyebut nama mantan Ketua PSP sekaligus mantan Wali Kota Padang itu. Hal itu disampaikan oleh salah satu hakim anggota, Hendri Joni kepada JPU.
"Saksi sering sebut-sebut nama Pak Mahyeldi. Jaksa apa bisa Pak Mahyeldi ini dihadirkan," kata Hendri melansir SuaraSumbar.id, Selasa (9/8/2022).
JPU Kejari Padang, Therry Gutama pun menuruti perintah majelis untuk menghadirkan Mahyeldi pada sidang berikutnya.
"Bisa yang mulia setelah adanya ketetapan dari majelis hakim," kata Therry.
Sebelum perintah pemanggilan Mahyeldi, sidang yang di ketuai oleh Juandra itu telah memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya.
Ketiganya adalah Edo Wardana (Mantan Wakil Sekretaris KONI Padang), Robby Malvinas (Mantan Wakil Bendahara KONI dan Sekretaris Tim PSP Padang) serta Kenedy (Mantan Bendahara Umum KONI Padang).
Kepada majelis hakim, Robby Malvinas bersaksi dan mengakui adanya bantuan Rp 500 juta untuk klub sepakbola PSP Padang dalam anggaran KONI Padang tahun 2019 yang tidak ada nomenklaturnya.
"Ada juga proposal bantuan dana dari PSP yang ditujukan ke Pemko Padang pada tahun 2018 untuk anggaran tahun 2019. Proposal itu ditandatangani Ketua Umum PSP Pak Mahyeldi dan Sekretaris Editiawarman," tuturnya.
Baca Juga: Pasca Pisah dengan Sule, Nathalie Holscher Ngaku Kaya Baru Terlahir Kembali
Yohannas selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Agus Suardi dan Nazar kembali memperlihatkan bukti chatting WhatsApp antara Agus Suardi dengan Mahyeldi dan Agus Suardi dengan Kepala BPKAD, Andri Yulika terkait uang Rp 500 juta itu.
Dalam kasus ini Kejari telah menetapkan tiga tersangka, yakni Agus Suardi yang kala itu menjabat Ketua Umum KONI Padang periode 2015-2019 sekaligus bendahara umum PSP Agus Suardi juga mantan Ketua Umum KONI Sumbar.
Dua tersangka lainnya adalah Nazar dan Davidson. Diketahui keduanya juga merupakan mantan pengurus KONI Padang. Dalam penyelidikan itu, Kejari menemukan kerugian negara Rp 3 miliar lebih.
Tag
Berita Terkait
-
Buntut Kicauan Terdakwa, Hakim Perintah Jaksa Hadirkan Gubernur Mahyeldi di Sidang Korupsi KONI Padang
-
Korupsi Anggaran Covid-19, Eks Kades Kemirisewu Pandaan Divonis 3 Tahun Penjara
-
Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS di SMP 6 Bojonegoro, Kerugian Negara Terindikasi Rp 380 Juta
-
Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Ketua KPU Depok Dimulai
-
Korupsi Dana Pilkada 2015, Mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Pertamina Berhasil Menyalurkan BBM ke Wilayah Bireuen Aceh
-
Lintasarta Kirim Starlink Gratis ke Wilayah Terdampak Bencana di Sumut dan Aceh
-
4 Sepatu Lari Eiger untuk Menaklukkan Trek dengan Nyaman
-
4 Sepatu Hiking Ringan dan Anti Licin untuk Pendaki Pemula
-
4 Sepatu Lari Lokal yang Patut Diperhitungkan, Kualitas Premium, Harga Bersahabat