SuaraSumut.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikan tarif ojek online (ojol) yang mulai efektif pada 14 Agustus 2022. Kenaikan tarif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Untuk Sumatera Utara (Sumut) yang masuk dalam zona I bersama Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali akan memiliki Besaran Biaya Jasa Zona I.
Dalam zona I biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.
Ketua Gerakan Roda Dua Ojek Online Indonesia (Garda Ojol) Region Sumatera Utara, Joko Pitoyo mengaku, kenaikan tarif ojol ini tidak menguntungkan driver ojol.
"Sebenarnya Permen KP 348 dengan Permen yang baru Permen KP 564 itu gak ada kenaikan sama sekali di tarif batas bawah," katanya kepada SuaraSumut.id, Rabu (10/8/2022).
Joko mengaku, hanya biaya jasa minimal yang mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000 menjadi Rp 9.250-Rp 11.500.
"Tarif minimum itu sebenarnya paket beli oleh customer, tapi upah yang diterima driver tidak ada kenaikan sama sekali," ujar Joko.
Joko menyampaikan tuntutan kawan-kawan di daerah zona I dan zona III sebenarnya lebih kepada tarif dasar bawahnya per-kilometernya.
"Permintaan kita Rp 2.100 (untuk di Medan). Kalau yang Jakarta sudah naik Rp 2.000 menjadi Rp 2.600 begitu tingginya lonjakannya," ucapnya.
Baca Juga: UIN Sunan Gunung Djati Bandung Peringkat Pertama Webometrics di PTKN
Padahal, kata Joko, kenaikan harga baik itu kenaikan BBM dan barang lainnya tidak hanya terjadi di Jakarta.
"Artinya kenapa daerah tidak diikutsertakan dalam perumusan ini, sehingga azas keadilan tidak ada dalam peraturan ini," ujarnya.
Joko menyampaikan, pemerintah tidak bisa menampik kegagalan dalam menyediakan lapangan pekerjaan sehingga datangnya aplikasi ojol ini dianggap sebagai 'dewa penolong'.
"Namun pemerintah terlambat untuk menyiapkan aturan aturan tersebut sehingga masyarakat tidak terlindungi oleh sistem yang mengeksploitasi masyarakat," katanya.
"Kita ini ingin menyampaikan kepada pemerintah agar melibatkan kami (driver Ojol) dalam perumusannya sehingga timbul suatu aturan yang betul-betul menjadi solusi dan berkeadilan," ungkapnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Tarif Ojek Online Naik, Riza: Warga Bisa Beralih ke Angkutan Umum seperti TransJakarta
-
Tarif Ojek Online Naik, Warga Makassar Ingin Beralih ke Ojek Konvensional
-
Kenaikan Tarif Ojek Online Tak Bikin Bahagia Driver: Khawatir Pelanggan Kabur
-
Tarif Ojek Online Naik
-
5 Fakta Kenaikan Tarif Ojek Online, Begini Aturan Resmi Kemenhub
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih