SuaraSumut.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikan tarif ojek online (ojol) yang mulai efektif pada 14 Agustus 2022. Kenaikan tarif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Untuk Sumatera Utara (Sumut) yang masuk dalam zona I bersama Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali akan memiliki Besaran Biaya Jasa Zona I.
Dalam zona I biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.
Ketua Gerakan Roda Dua Ojek Online Indonesia (Garda Ojol) Region Sumatera Utara, Joko Pitoyo mengaku, kenaikan tarif ojol ini tidak menguntungkan driver ojol.
"Sebenarnya Permen KP 348 dengan Permen yang baru Permen KP 564 itu gak ada kenaikan sama sekali di tarif batas bawah," katanya kepada SuaraSumut.id, Rabu (10/8/2022).
Joko mengaku, hanya biaya jasa minimal yang mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000 menjadi Rp 9.250-Rp 11.500.
"Tarif minimum itu sebenarnya paket beli oleh customer, tapi upah yang diterima driver tidak ada kenaikan sama sekali," ujar Joko.
Joko menyampaikan tuntutan kawan-kawan di daerah zona I dan zona III sebenarnya lebih kepada tarif dasar bawahnya per-kilometernya.
"Permintaan kita Rp 2.100 (untuk di Medan). Kalau yang Jakarta sudah naik Rp 2.000 menjadi Rp 2.600 begitu tingginya lonjakannya," ucapnya.
Baca Juga: UIN Sunan Gunung Djati Bandung Peringkat Pertama Webometrics di PTKN
Padahal, kata Joko, kenaikan harga baik itu kenaikan BBM dan barang lainnya tidak hanya terjadi di Jakarta.
"Artinya kenapa daerah tidak diikutsertakan dalam perumusan ini, sehingga azas keadilan tidak ada dalam peraturan ini," ujarnya.
Joko menyampaikan, pemerintah tidak bisa menampik kegagalan dalam menyediakan lapangan pekerjaan sehingga datangnya aplikasi ojol ini dianggap sebagai 'dewa penolong'.
"Namun pemerintah terlambat untuk menyiapkan aturan aturan tersebut sehingga masyarakat tidak terlindungi oleh sistem yang mengeksploitasi masyarakat," katanya.
"Kita ini ingin menyampaikan kepada pemerintah agar melibatkan kami (driver Ojol) dalam perumusannya sehingga timbul suatu aturan yang betul-betul menjadi solusi dan berkeadilan," ungkapnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Tarif Ojek Online Naik, Riza: Warga Bisa Beralih ke Angkutan Umum seperti TransJakarta
-
Tarif Ojek Online Naik, Warga Makassar Ingin Beralih ke Ojek Konvensional
-
Kenaikan Tarif Ojek Online Tak Bikin Bahagia Driver: Khawatir Pelanggan Kabur
-
Tarif Ojek Online Naik
-
5 Fakta Kenaikan Tarif Ojek Online, Begini Aturan Resmi Kemenhub
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Bantuan ke Sikundo Aceh Barat Dikirim Pakai Helikopter Gegara Jalan Masih Terputus
-
Aceh Alami 1.556 Gempa Bumi Sepanjang 2025
-
3 Motor Matic Keren untuk Anak Muda, Nyaman, dan Bertenaga
-
Harga Emas 2 Januari 2026 Kembali di Atas Rp 2,5 Juta per Gram
-
600 Hunian di Aceh Tamiang Rampung, Diserahkan ke Pemerintah Daerah 8 Januari 2026