SuaraSumut.id - Pemkot Medan bakal melakukan penegakan Perwal Nomor 17 tahun 2020 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) atas berdirinya menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik di lahan milik Pemkot Medan.
Kadis Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane mengatakan, perwal ini sudah disosialisasikan kepada seluruh perusahaan provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik di Kota Medan.
"Mereka juga telah kita minta agar dapat mengurus legalitas sesuai dengan perwal yang dimaksud," katanya dalam keterangan yang diterima, Minggu (14/8/2022).
Sebelum dilakukan penegakan perwal, kata Arrahmaan, pihaknya sudah menyurati perusahaan provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Nantinya setelah disurati tiga kali tidak ada maka kita bersama Satpol PP akan turun untuk menindak tegas," ujarnya.
Kasat Pol PP Rakhmat Harahap mengaku, pihaknya siap menurunkan personil untuk melakukan penegakan perwal ini
"Bersama Dinas Kominfo kita siap turun untuk melakukan penindakan guna menegakkan peraturan daerah," katanya.
Baca Juga: Terkait Motif Ferdy Sambo Disebut Sensitif, Pengacara Keluarga Brigadir J Bongkar Fakta Baru
Berita Terkait
-
Kemensos Mengkaji Ulang Peraturan Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang
-
Peraturan Berubah, Ibu-ibu Mau Ikut Miss Universe, Sekarang Sudah Bisa Loh!
-
Ini 6 Peraturan Hidup yang Seharusnya Jangan Dilanggar, Apa Saja?
-
Peraturan Rektor UNY Tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual Diperbarui, Siulan Bernuansa Seksual Masuk di Dalamnya
-
Tekan Kasus Kematian Ibu dan Bayi, Cellica Nurrachadiana Terbitkan Peraturan Bupati
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera