SuaraSumut.id - Pemkot Medan bakal melakukan penegakan Perwal Nomor 17 tahun 2020 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) atas berdirinya menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik di lahan milik Pemkot Medan.
Kadis Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane mengatakan, perwal ini sudah disosialisasikan kepada seluruh perusahaan provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik di Kota Medan.
"Mereka juga telah kita minta agar dapat mengurus legalitas sesuai dengan perwal yang dimaksud," katanya dalam keterangan yang diterima, Minggu (14/8/2022).
Sebelum dilakukan penegakan perwal, kata Arrahmaan, pihaknya sudah menyurati perusahaan provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Nantinya setelah disurati tiga kali tidak ada maka kita bersama Satpol PP akan turun untuk menindak tegas," ujarnya.
Kasat Pol PP Rakhmat Harahap mengaku, pihaknya siap menurunkan personil untuk melakukan penegakan perwal ini
"Bersama Dinas Kominfo kita siap turun untuk melakukan penindakan guna menegakkan peraturan daerah," katanya.
Baca Juga: Terkait Motif Ferdy Sambo Disebut Sensitif, Pengacara Keluarga Brigadir J Bongkar Fakta Baru
Berita Terkait
-
Kemensos Mengkaji Ulang Peraturan Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang
-
Peraturan Berubah, Ibu-ibu Mau Ikut Miss Universe, Sekarang Sudah Bisa Loh!
-
Ini 6 Peraturan Hidup yang Seharusnya Jangan Dilanggar, Apa Saja?
-
Peraturan Rektor UNY Tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual Diperbarui, Siulan Bernuansa Seksual Masuk di Dalamnya
-
Tekan Kasus Kematian Ibu dan Bayi, Cellica Nurrachadiana Terbitkan Peraturan Bupati
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana