SuaraSumut.id - KPK siap menghadapi sidang perdana praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan.
Eltinus mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Namun KPK belum merinci kasus yang menjerat Eltinus sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri melansir Antara, Selasa (16/8/2022).
"Hari ini sesuai penetapan dan relas panggilan dari PN Jakarta Selatan, diagendakan sidang perdana praperadilan yang diajukan Bupati Mimika. Tentu KPK siap hadir dan pada waktunya nanti akan sampaikan jawaban atas permohonan dimaksud," katanya.
Ia mengatakan, KPK menghargai atas upaya Bupati Mimika mengajukan praperadilan tersebut.
"Perlu kami sampaikan, praperadilan merupakan ajang uji atas syarat formil penyidikan yang KPK lakukan, bukan materi penyidikan sehingga KPK hargai upaya dimaksud," kata Ali.
KPK menegaskan seluruh proses penyidikan kasus yang menjerat Eltinus telah sesuai mekanisme hukum acara berlaku.
"Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang. Untuk itu, kami yakin permohonan akan ditolak hakim," katanya.
Baca Juga: Dear Pengendara, Pemerintah Sedang Bahas Rencana Kenaikan Harga Pertalite
Berita Terkait
-
Geledah Kantor Bupati Pemalang Serta Rumah Pribadi Mukti Agung, KPK sita Uang Hingga Dokumen Terkait Jual Beli Jabatan
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo
-
Perusahaan Milik Mardani Maming Digeledah KPK
-
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Auditor BPK, Saksi KPK Ngaku Diperas
-
Laporan Dugaan Suap Irjen Ferdy Sambo Pada Anggota LPSK Diterima, KPK Beri Respon Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional