SuaraSumut.id - Seorang pria asal Bireuen, Aceh, berinisial SY (38) harus kembali mendekam di sel tahanan. Pasalnya, residivis ini kepergok warga mencuri kotak amal Masjid Darul Makmur, Lambaro Skep, Banda Aceh. Pelaku sempat dihajar massa sebelum diamankan polisi.
"Pelaku yang merupakan residivis ini sudah tiga kali mencuri kotak amal di masjid tersebut," kata Kapolsek Kuta Alam AKP Muchtar Chalis, melansir Antara, Selasa (16/8/2022).
Muchtar mengatakan, aksinya diketahui warga yang saat itu sedang melihat CCTV masjid. Modus pelaku pura-pura ingin melaksanakan salat.
"Jadi aksi pelaku tertangkap saat hendak melakukan aksinya yang ketiga kali," katanya.
Sejak kejadian pertama petugas BKM Masjid Darul Makmur telah melakukan pengecekan kotak amal yang diedarkan bagi jamaah, namun isinya telah kosong.
"Setelah memeriksa CCTV, terlihat pelaku sedang memegang kotak amal dan menarik isinya dengan bantuan pinset. Saat itulah warga selalu memantau pergerakan pelaku," katanya.
Ia menjelaskan, petugas menyita barang bukti pinset dan satu tas ransel dari pelaku.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.
Baca Juga: Pengamat: Ridwan Kamil Bisa Pertimbangkan Maju Pilkada DKI 2024
Berita Terkait
-
Terekam Kamera Pengawas, Pemuda 20 Tahun Gasak 3 Aki Mobil Warga dan Kotak Amal Masjid di Muara Badak
-
Wanita Berhijab Ajak Bocah Curi Kotak Amal Masjid di Malang, Video Rekaman CCTV Viral
-
Nggak Tahu Malu, Sepasang Suami Istri Curi Kotak Amal, Publik: Miskin Adab
-
Viral Maling Kotak Amal Masjid Bawa Mobil, Pelakunya Pria Gundul dan Wanita Berhijab
-
Kepergok Utak-atik Kotak Amal Masjid, Pria Asal Pasuruan Ini Berakhir di Rumah Sakit
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya