Scroll untuk membaca artikel
Yazir Farouk | Adiyoga Priyambodo
Kamis, 18 Agustus 2022 | 18:57 WIB
Putra Siregar dan Rico Valentino. [Instagram]

SuaraSumut.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Nur Alamsyah. Kedua terdakwa divonis 6 bulan penjara.

Kuasa hukum Putra dan Rico, Nur Wafiq Warodat, mengatakan kedua kliennya itu tak menyoal vonis hakim.

"Pada prinsipnya, Bang Putra Siregar dan Mas Rico Valentino bisa menerima putusan tersebut," kata Nur di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Lebih lanjut kata Nur, Putra Siregar dan Rico Valentino ingin persoalan yang dihadapi mereka cepat selesai. Siapa pihak yang benar dan salah, sudah tak ada di pikiran mereka.

Baca Juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Pasrah Divonis 6 Bulan Penjara, Pilih Perbaiki Diri dan Emosi

"Beliau hanya ingin semua masalah cepat selesai dan beliau bisa melanjutkan lagi kehidupan sebagaimana mestinya secara normal," kata Nur.

Karena itu, Putra Siregar dan Rico Valentino menyatakan tak akan banding.

"Kan sejak awal inginnya masalah ini selesai," ujarnya.

Ketimbang memperpanjang masalah, Putra Siregar dan Rico Valentino memilih mengambil hikmah agar tidak mengulang kesalahan yang sama di masa mendatang.

"Peristiwa ini telah memberikan pelajaran berharga bagi mereka berdua untuk memperbaiki diri, emosi dan menata jiwa supaya menjadi orang yang lebih baik," ujar Nur.

Baca Juga: Sinyal di Rutan Parah, Putra Siregar Tak Dengar Jelas Isi Vonis Hakim

Putra Siregar tersandung kasus hukum usai dilaporkan bersama Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022.

Dalam laporan, Nur Alamsyah mengaku dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab saat mereka bertemu di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta pada 2 Maret 2022.

Imbas aduan Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan dan ditahan sejak 12 April 2022.

Load More