SuaraSumut.id - Pj Gubernur Aceh diminta untuk mencabut Instruksi Gubernur (Ingub) soal larangan penjualan getah pinus keluar dari Aceh.
Demikian diungkap oleh Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Irpannusir melansir Antara, Jumat (19/8/2022).
"Saat ini mereka (petani getah pinus) tidak diperbolehkan menjual hasil getah pinus itu keluar Aceh karena ada Ingub tersebut," katanya.
Larangan penjualan getah pinus tertuang dalam Ingub Aceh Nomor 03/INSTR/2020 tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh.
Saat mereka berkunjung ke Kabupaten Aceh Tengah, banyak masyarakat yang mengeluh akibat peraturan tersebut.
"Apalagi, berdasarkan informasi yang diterima bahwa lebih kurang 70 persen masyarakat di sana menyadap getah pinus," katanya.
Ia menyarankan agar Pj Gubernur Aceh untuk terlebih dahulu mengunjungi masyarakat sebelum mengambil keputusan.
Sehingga aspirasi masyarakat bisa didengar langsung, apakah mereka ingin Ingub tersebut dicabut atau dipertahankan.
Jika masyarakat Aceh Tengah menginginkan Ingub tersebut dicabut, maka Pj Gubernur Aceh harus berbesar hati untuk kemudian mencabut instruksi tersebut.
Baca Juga: Denny Sumargo Ungkap Cara Pembagian Harta Bersama Istri, Ramai Komentar: Banyak Suami Ketar-ketir
"Kalau misalnya tidak, atau masyarakat ingin Ingub itu tetap ada, maka saya kira pak Gubernur juga tidak boleh mencabutnya," katanya.
Berita Terkait
-
Viral Paskibra Kecamatan Larangan Terjang Genangan Air Demi Kibarkan Bendera Tuai Pujian
-
Gubernur Kalbar Harap Tak Ada Larangan Kratom: Bisa Jadi Terapi untuk Pecandu Narkoba
-
Benarkah Larangan Membangun Rumah di Bulan Muharram? Ini Kata Buya Yahya
-
Larangan Ekspor Sawit Bikin Pendapatan BLU Melorot di Semester I 2022
-
Putri Keraton Solo yang Menangis Pilu karena Titah Larangan Bertemu Raja, Ada Konflik Apa?
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
BNN Sumut Bongkar Sebuah Rumah di Helvetia, Total 8 Kg Sabu Disita
-
Eks Direktur Pelindo Korupsi Pengadaan Kapal Divonis 5 Tahun Penjara
-
Sequis Life Dorong Masyarakat Mengevaluasi Kebutuhan Perlindungan
-
Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Jembatan
-
2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi