SuaraSumut.id - Tiga oknum wartawan di Lampung ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap ASN BMBK Provinsi Lampung. Ketiga wartawan itu berinisial Jun (47), Gan (43), dan Am (49).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya tiga tersangka oknum wartawan yang memeras ASN di Lampung.
"Dari lima orang yang kemarin ditangkap polisi dan sekarang tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Pandra, Minggu (21/8/2022).
Jika oknum wartawan tersebut terlibat masalah pemberitaan maka dapat diselesaikan dengan acuan Dewan Pers. Namun jika melanggar pidana, harus diselesaikan secara peradilan umum.
Adapun modus operasi para pelaku yaitu meminta sejumlah uang untuk memenuhi permintaan korban agar tidak menayangkan berita berisi chat mesum.
Atas kejadian itu, korban MT ASN BMBK Provinsi Lampung melapor ke polisi dengan laporan polisi nomor : LP/B/ 105 /VIII/ 2022/ SPKT/ Polsek TBU /Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung pada 18 Agustus 2022.
Korban mengalami kerugian hingga Rp 25 juta dengan penyerahan uang sebanyak dua kali, yaitu Rp 15 juta dan Rp 10 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu amplop warna cokelat berisi uang pecahan Rp 50 ribu total Rp 10 Juta.
Para tersangka dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP sub Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
9 Tersangka Persekusi Gereja GPI Tulang Bawang Dilepas dari Jerat Hukum
-
Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Pasutri Mencuri Tas dan Baju di Butik Sikus Natar
-
Dua Selebgram Jadi Tersangka Judi Online, 25 Admin Marketing Ikut Diringkus Polisi
-
Ini Penjelasan Polda Lampung Terkait Pemeriksaan Kadis Kesehatan Reihana
-
Ini Besaran Bayaran 2 YouTuber yang Promosikan Judi Slot Online, Bisa Capai Ratusan Juta Rupiah
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang