SuaraSumut.id - Tiga oknum wartawan di Lampung ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap ASN BMBK Provinsi Lampung. Ketiga wartawan itu berinisial Jun (47), Gan (43), dan Am (49).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya tiga tersangka oknum wartawan yang memeras ASN di Lampung.
"Dari lima orang yang kemarin ditangkap polisi dan sekarang tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Pandra, Minggu (21/8/2022).
Jika oknum wartawan tersebut terlibat masalah pemberitaan maka dapat diselesaikan dengan acuan Dewan Pers. Namun jika melanggar pidana, harus diselesaikan secara peradilan umum.
Adapun modus operasi para pelaku yaitu meminta sejumlah uang untuk memenuhi permintaan korban agar tidak menayangkan berita berisi chat mesum.
Atas kejadian itu, korban MT ASN BMBK Provinsi Lampung melapor ke polisi dengan laporan polisi nomor : LP/B/ 105 /VIII/ 2022/ SPKT/ Polsek TBU /Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung pada 18 Agustus 2022.
Korban mengalami kerugian hingga Rp 25 juta dengan penyerahan uang sebanyak dua kali, yaitu Rp 15 juta dan Rp 10 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu amplop warna cokelat berisi uang pecahan Rp 50 ribu total Rp 10 Juta.
Para tersangka dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP sub Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
9 Tersangka Persekusi Gereja GPI Tulang Bawang Dilepas dari Jerat Hukum
-
Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Pasutri Mencuri Tas dan Baju di Butik Sikus Natar
-
Dua Selebgram Jadi Tersangka Judi Online, 25 Admin Marketing Ikut Diringkus Polisi
-
Ini Penjelasan Polda Lampung Terkait Pemeriksaan Kadis Kesehatan Reihana
-
Ini Besaran Bayaran 2 YouTuber yang Promosikan Judi Slot Online, Bisa Capai Ratusan Juta Rupiah
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas