Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 23 Agustus 2022 | 08:18 WIB
Bersama Animal Defenders Indonesia, Gojek Berantas Penjualan Daging Anjing. [Dok: Gojek]

SuaraSumut.id - GoFood, layanan pesan antar makanan dari Gojek berkolaborasi dengan Animal Defenders Indonesia (ADI) untuk memberantas penjualan daging anjing konsumsi.

Dalam kolaborasi tersebut, keduanya memastikan bahwa layanan GoFood selalu bebas dari penjualan makanan/minuman dari bahan dasar atau olahan daging anjing.

Kolaborasi antara ADI dan Gojek sekaligus juga membantu mitra usaha kuliner GoFood untuk menjaga keamanan makanan yang dijual melalui GoFood.

VP Corporate Affairs Food & Groceries Gojek, Rosel Lavina, mengatakan pihaknya mengapresiasi dan siap mendukung upaya ADI dalam memberantas perdagangan daging anjing.

Baca Juga: Cegah Penjualan Daging Anjing, Pemkot Jakbar Awasi Pedagang Daging di Pasar

“Kami sendiri telah melarang keras penjualan makanan/minuman dari bahan dasar atau olahan yang tidak termasuk kategori pangan seperti daging anjing dan siap memberikan sanksi tegas berupa penghapusan menu hingga pemutusan kemitraan kepada mitra usaha yang masih menjual menu terlarang tersebut.Kebijakan tersebut telah disetujui oleh setiap mitra usaha ketika bergabung dengan GoFood dan sudah disosialisasikan secara berkala kepada para mitra usaha yang menggunakan platform kami,” katanya, dikutip dari Suara.com, Selasa (23/8/2022).

Selain upaya kolaborasi yang telah dijalin bersama ADI, saat ini GoFood juga telah melakukan ragam upaya proaktif guna mengidentifikasi dan memberantas penjualan menu daging anjing dalam platformnya, di antaranya memperketat Standard Operating Procedure (SOP) sejak Oktober 2021 untuk secara tegas melarang penjualan daging anjing dan hewan nonternak lainnya dan mensosialisasikannya ke mitra usaha kuliner.
GoFood sendiri telah memberlakukan pemutusan kemitraan permanen terhadap 15 mitra usaha dan menghapus menu daging anjing dari 44 mitra usaha yang terindikasi melanggar.

Kedua, secara berkala memperluas dan memperbarui kata kunci penyaringan pada sistem database GoFood untuk mengidentifikasi indikasi/temuan menu dari mitra usaha GoFood yang menggunakan dan/atau berbahan dasar bahan yang tidak termasuk kategori pangan. Sebagai bentuk komitmennya, hingga saat ini GoFood telah menambahkan 57 kata kunci baru di daftar filter sejak pemberlakuan SOP baru dan akan terus diperbarui secara berkala.

Ketiga, menyediakan tombol laporan di setiap menu di GoFood untuk memudahkan pelanggan melapor jika menemukan menu olahan daging anjing atau hewan nonternak lainnya.

Pendiri Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, mengungkapkan bahwa sejak pertama kali ADI berdiri, pihaknya terus proaktif melakukan advokasi melindungi dan menjaga kesejahteraan hewan nonternak seperti anjing.

Baca Juga: Langgar Aturan, Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Terancam Kena Sanksi

“Dalam prosesnya, kami juga aktif menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, seperti kolaborasi kami dengan Gojek. ADI memilih Gojek sebagai partner atas dasar apresiasi kami terhadap respons Gojek yang proaktif dibandingkan platform pesan-antar makanan serupa lainnya. Bersama-sama, kami ingin memastikan platform GoFood selalu bebas dari penjualan daging anjing atau masakan yang mengandung daging anjing. Harapannya, kolaborasi ini bisa membantu memberantas perdagangan daging anjing di Indonesia,” ungkap Doni dalam keterangan resmi, Senin (22/8/2022).

Sebagai bentuk kolaborasi tahap awal, ADI dan Gojek akan mengadakan kegiatan kepada mitra usaha dan masyarakat guna mensosialisasikan kembali aturan pelarangan penjualan daging anjing, mengedukasi bahaya mengonsumsi daging anjing bagi manusia, serta menanamkan kesadaran mengapa hewan nonternak layak sejahtera. ADI juga akan turut melakukan pengawasan supaya tidak ada makanan dari bahan dasar atau olahan daging anjing di platform GoFood.

Dalam kesempatan yang sama, pakar ilmu kesejahteraan hewan, Drh. R.D. Wiwiek Bagja menuturkan dari sisi medis, konsumsi daging anjing memiliki berbagai risiko kesehatan seperti infeksi parasit/cacing dan/atau bakteri bahkan yang terburuk adalah terinfeksi virus rabies.

“Kepercayaan di masyarakat akan khasiat daging anjing tidak memiliki dasar ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Mengonsumsi daging anjing sepatutnya perlu dihentikan dan bukan didukung untuk diperluas perdagangannya di masyarakat Indonesia mengingat ia bukan merupakan bahan pangan yang legal karena tidak sesuai definisi pangan di UU Pangan No 18 Tahun 2012. Untuk itu, kita patut mengapresiasi setiap upaya kolaboratif untuk pemberantasan konsumsi daging anjing seperti yang telah diinisiasi oleh ADI dan Gojek hari ini, sebagai langkah positif dalam edukasi terkait kesejahteraan hewan nonternak, dan kesehatan masyarakat pada umumnya," terang Drh Wiwiek.

Ia turut menjelaskan bahwa Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) no.9874/SE/pk.420/F/092018 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Peredaran /Perdagangan Daging Anjing telah berupaya untuk meningkatkan komitmen seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dan menjamin ketenteraman batin masyarakat dalam mendapatkan pangan asal hewan yang aman dan sehat.

“Hal yang mengganggu ketenteraman batin masyarakat adalah termasuk juga adanya perilaku kejam dalam memperoleh, cara mengangkut, menyimpan dan mematikan hewan yang melanggar pasal 91B UU No.18/2009 jo UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yaitu: Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dan seterusnya. Masih ada 3 UU dan 3 Peraturan pemerintah yang menjadi dasar SE ini,” tutur Drh. Wiwiek.

Load More