SuaraSumut.id - Kejari Taput, Sumatera Utara (Sumut), menetapkan Prof Yusuf Leonard Henuk masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Henuk menjadi DPO dalam kasus dugaan penghinaan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan, Henuk sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi oleh Kejari Taput. Namun demikian, Henuk tak kunjung hadir.
"Kejari Taput lalu melakukan pencarian mulai dari tempat terpidana bekerja hingga kediamannya. Yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai DPO," kata Yos, Rabu (24/8/2022).
Henuk dalam postingannya di media sosial menyatakan keberatan dilakukan penahanan oleh Kejari Taput atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan.
"Padahal perlu dipahami bahwa upaya yang dilakukan jaksa adalah upaya eksekusi pidana penjara, bukan penahanan. Eksekusi tersebut merupakan upaya melaksanakan putusan dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Yos.
Pihaknya berharap Henuk segera menyerahkan diri untuk segera dilaksanakan eksekusi.
"Jika yang bersangkutan tidak berkenan hadir maka kami akan terus melakukan pencarian dan penangkapan," katanya.
Diketahui, Henuk ditetapkan bersalah dalam sidang perkara penghinaan kepada korban bernama Alfredo Sihombing. Henuk dijadikan tersangka oleh Polres Taput.
Henuk diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara. Ia lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Baca Juga: Menteri BUMN: Soal Kenaikan Harga BBM, Pemerintah Masih Merumuskan Skema-Skema
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Masuk DPO Sejak 2019, Tersangka Korupsi Lahan Sawit Surya Darmadi Ditahan Kejagung
-
Jadi DPO Polisi, Begini Ciri-ciri Buronan Kasus Perzinaan di Hotel Kawasan Jaksel
-
Berzina Bersama Pria di Hotel Kawasan Jakarta Selatan, Perempuan Muda Ini Jadi DPO
-
Polsek Pademangan Bekuk 8 Begal, 2 di Antaranya DPO Polsek Kemayoran
-
Hadirkan Dua Tersangka Penganiayaan Tri Fajar Firmansyah, Polisi Minta DPO Lainnya Menyerahkan Diri
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya