SuaraSumut.id - Polisi menetapkan seorang anggota DPRD Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial MZ menjadi tersangka.
Kapolres Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, MZ menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap wanita berinisial J (31) di sebuah SPBU pada Jumat 5 Agustus 2022.
"Statusnya tersangka. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Polrestabes Palembang," katanya melansir Antara, Kamis (25/8/2022).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan MZ yang dijemput paksa pada Rabu 24 Agustus 2022 malam.
Penyidik juga mengantongi barang bukti seperti video rekaman CCTV, keterangan saksi-saksi, dan hasil visum terhadap korban.
"Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari," katanya.
Penganiayaan itu terjadi saat korban sedang antre mengisi BBM mobilnya di SPBU. Menurut saksi, MZ diduga menyerobot antrean mobil korban.
Korban yang merasa tersinggung lalu turun dari mobil untuk menegur tersangka. MZ juga keluar dari mobil CRV dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban J.
MZ disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Baca Juga: Gubernur NTB Zulkieflimansyah Temui Ahmad Dhani, Sebut Sahabat Lama
Berita Terkait
-
Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Usai Viral di Media Sosial, Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Pasrah
-
Penampilan Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Jalani Pemeriksaan Tersangka Penganiayaan, Banyak Menunduk
-
Sampaikan Pledoi Kasus Penganiayaan M. Kece, Napoleon: Jaksa Abaikan Penderitaan Psikologis Umat Islam
-
Jalani Pemeriksaan Berstatus Tersangka Penganiayaan, Anggota DPRD Palembang Bakal Ditahan?
-
Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Usai Viral di Media Sosial, Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Pasrah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet