Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:47 WIB
Ilustrasi penangkapan tersangka. [shutterstock]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan seorang anggota DPRD Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial MZ menjadi tersangka.

Kapolres Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, MZ menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap wanita berinisial J (31) di sebuah SPBU pada Jumat 5 Agustus 2022.

"Statusnya tersangka. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Polrestabes Palembang," katanya melansir Antara, Kamis (25/8/2022).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan MZ yang dijemput paksa pada Rabu 24 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Gubernur NTB Zulkieflimansyah Temui Ahmad Dhani, Sebut Sahabat Lama

Penyidik juga mengantongi barang bukti seperti video rekaman CCTV, keterangan saksi-saksi, dan hasil visum terhadap korban.

"Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari," katanya.

Penganiayaan itu terjadi saat korban sedang antre mengisi BBM mobilnya di SPBU. Menurut saksi, MZ diduga menyerobot antrean mobil korban.

Korban yang merasa tersinggung lalu turun dari mobil untuk menegur tersangka. MZ juga keluar dari mobil CRV dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban J.

MZ disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Bikin Terharu, Begini Reaksi Girls' Generation Bawakan Lagu Ciptaan Member

Load More