SuaraSumut.id - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk kembali melaporkan Ferdy Sambo (FS) dan istrinya Putri Candrawathi (PC), terkait laporan palsu ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.
"Kami mau melaporkan terkait dengan pembuatan laporan palsu, berkaitan dengan Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Kamaruddin Simajuntak di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Menurutnya, laporannya tersebut berkaitan dengan laporan palsu yang dilayangkan Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan soal ancaman pembunuhan atau penodongan oleh almarhum Brigadir J.
Selain itu, laporan ke Bareskrim juga dilakukan untuk PC karena membuat laporan palsu bahwa dia mengaku sebagai korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual oleh almarhum Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dilaporkan atas Dugaan Laporan Palsu
"Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," tambah Kamaruddin.
Sementara itu, di waktu bersamaan, Jumat, penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi. Putri tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jumat, sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Pemeriksaan menjadi yang pertama bagi Putri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8). Putri merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain Putri, empat tersangka lain ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf selaku sopir.
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara sumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
Polda Jabar Mangkir Sidang Praperadilan Pegi, Kamaruddin Simanjuntak Kasih Pernyataan Menohok
-
Viral Kamaruddin Simanjuntak 'Tegang Urat' dengan Pecatan Polisi Pembacok Warga di Deli Serdang
-
Reaksi Kamaruddin Simanjuntak soal Korupsi Timah: Sudah Waktunya Pelaku Korupsi Dihukum Mati
-
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Sandra Dewi Harusnya Sudah Ikut Diperiksa: Istri Pasti Tahu
-
Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi, Sandra Dewi Disebut Berpeluang Jatuh Miskin dan Ikut Jadi Tersangka
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Bobby Lovers Dituding Pelaku Pelemparan Edy Rahmayadi, Tim Hukum Ultimatum Kapolda Sumut 3x24 Jam
-
Bawa Bukti CCTV, Tim Hukum Bobby-Surya Resmi Laporkan Insiden Pelemparan Usai Debat Kedua Pilgub Sumut
-
Edy Rahmayadi Juga Dilempari Usai Debat Pilgub Sumut 2024
-
Mobil Bobby Nasution Dilempari Usai Debat Kedua Pilgub Sumut, Tim Hukum Akan Buat Laporan ke Polrestabes Medan
-
Persiraja Tahan Imbang Penang FC dengan Skor 1-1