Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 28 Agustus 2022 | 11:54 WIB
Teddy Pardiyana [Herwanto/Suara.com]

SuaraSumut.id - Teddy Pardiyana ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan Rizky Febian. Anak komedian Sule ini melaporkan Teddy ke Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penggelapan aset milik almarhumah Lina Jubaedah.

Pengacara Teddy Pardiyana bernama Wati Tresnawati membenarkan informasi tersebut.

"Kemarin Senin (22/8/2022) saya mendampingi Pak Teddy di Polda Jabar, untuk menjalani BAP sebagai tersangka," kata Wati melansir Matamata.com, Minggu (28/8/2022).

Rizky Febian melaporkan Teddy pada Maret 2021. Kemudian naik sidik pada Juni 2021. Teddy Pardiyana ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Berkasa Perkara Tahap II Kasus Pembunuhan Brigadir J Siap Dilimpahkan, Tapi Kapolri Tunggu Ini Dari Jaksa Kejagung RI

Saat membuat laporan, Rizky Febian mempertanyakan soal uang Rp 5 miliar, kos-kosan, dan sebuah mobil Toyota Kijang Inova Rp 120 juta. Menurut Wati, yang berjalan dalam kasus ini hanya soal mobil Kijang Inova.

"Jadi kemarin waktu LP (laporan) itu ada dugaan penggelapan aset dan uang Rp 5 miliar. Tapi panggilan hanya untuk kasus Kijang Inova. Karena soal uang Rp 5 M dan kos-kosan itu tidak ada buktinya," kata Wati.

Selain tudingan kos-kosan dan uang Rp5 miliar yang tidak terbukti, Wati mengaku ragu soal tudingan penggelapan mobil Kijang Inova.

"Rp 5 M, kosan tidak ada buktinya. Kijang Inova itu pun kami masih meragukan terkait bukti permulaan yang cukup. Karena apa, karena Kijang Inova itu atas nama almarhumah. Jadi ketika almarhumah meninggal, Pak Teddy menjual untuk membayar utang almarhumah," kata Wati.

Baca Juga: Ada Ikatan Janji Dilanggar Ferdy Sambo yang Diduga Picu Brigadir J Dihabisi, Pengacara: Itu Sebabnya Dia Duluan Pulang

Load More