SuaraSumut.id - Teddy Pardiyana ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan Rizky Febian. Anak komedian Sule ini melaporkan Teddy ke Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penggelapan aset milik almarhumah Lina Jubaedah.
Pengacara Teddy Pardiyana bernama Wati Tresnawati membenarkan informasi tersebut.
"Kemarin Senin (22/8/2022) saya mendampingi Pak Teddy di Polda Jabar, untuk menjalani BAP sebagai tersangka," kata Wati melansir Matamata.com, Minggu (28/8/2022).
Rizky Febian melaporkan Teddy pada Maret 2021. Kemudian naik sidik pada Juni 2021. Teddy Pardiyana ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2022.
Saat membuat laporan, Rizky Febian mempertanyakan soal uang Rp 5 miliar, kos-kosan, dan sebuah mobil Toyota Kijang Inova Rp 120 juta. Menurut Wati, yang berjalan dalam kasus ini hanya soal mobil Kijang Inova.
"Jadi kemarin waktu LP (laporan) itu ada dugaan penggelapan aset dan uang Rp 5 miliar. Tapi panggilan hanya untuk kasus Kijang Inova. Karena soal uang Rp 5 M dan kos-kosan itu tidak ada buktinya," kata Wati.
Selain tudingan kos-kosan dan uang Rp5 miliar yang tidak terbukti, Wati mengaku ragu soal tudingan penggelapan mobil Kijang Inova.
"Rp 5 M, kosan tidak ada buktinya. Kijang Inova itu pun kami masih meragukan terkait bukti permulaan yang cukup. Karena apa, karena Kijang Inova itu atas nama almarhumah. Jadi ketika almarhumah meninggal, Pak Teddy menjual untuk membayar utang almarhumah," kata Wati.
Tag
Berita Terkait
-
Masih Diteliti Jaksa, Polri Segera Limpahkan Berkas Tersangka Ferdy Sambo Cs Ke Kejagung
-
Jual Aset Demi Lunasi Utang Lina, Teddy Pardiyana Tak Terima Jadi Tersangka atas Laporan Rizky Febian
-
Kasus KM 50 Mencuat Kembali Usai Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Sesuai Temuan Komnas HAM, Itu Pidana Biasa
-
Dilaporkan Rizky Febian, Teddy Pardiyana Ditetapkan Menjadi Tersangka
-
Dilaporkan Rizky Febian, Teddy Pardiyana Tersangka Penggelapan Harta Lina Jubaeda
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini