SuaraSumut.id - Seorang wanita berinsial A (38) warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dijadikan tersangka oleh polisi atas kasus dugaan pengeroyokan.
Namun demikian sang pencara bernama Aliyus Laia mengaku keberatan dengan status tersangka kliennya. Menurutnya, A merupakan korban kasus pengeroyokan.
"Penganiayaan ini terjadi di Komplek Asia Raya, Jalan Asia Mega Mas, pada Rabu 6 Juli 2022 malam," kata Aliyus dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022).
Dirinya mengaku saat itu kliennya mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Baca Juga: 4 Kapal Perang Dikerahkan Cari ABK Dilaporkan Tenggelam di Selat Makassar
"A juga mengalami penganiayaan diantaranya ditendang bagian perut, dijambak dan dicakar," katanya.
Atas kejadian itu kliennya membuat laporan ke Polsek Medan Area, pada Kamis (7/7/2022). Hasilnya, kata Aliyus, satu orang diduga pelaku telah diamankan polisi.
Tak disangka kejadian itu membuat kliennya juga dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan kasus pengeroyokan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi klien kami sebagai korban penganiayaan dan pengeroyokan sudah ditahan di Polrestabes Medan sejak Jumat (26/8/2022) kemarin. Jelas kami mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap klien kami dan juga penahanannya, sementara dia korban," terangnya.
Pihaknya akan membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumut usai menilai ada unprosuderal dalam penetapan tersangka tersebut.
Baca Juga: Bikin Merinding, Ular Sanca Berukuran Sedang Terjebak di Septic Tank Warga
"Ya kami akan melaporkan oknum penyidik ini ke Propam dan kasus ini bisa diambil alih oleh Polda Sumut," katanya.
Berita Terkait
-
Komplotan Ormas Penganiaya Prajurit TNI di Kebayoran Baru Jaksel Ternyata Mabuk Berat, Wanita Ikut Ditangkap
-
2 DPO Dicari-cari Polisi, Tersangka A dan M jadi Bandar Judol yang Dibekingi Pegawai Komdigi?
-
Status Tersangka Kasus Sisminbakum Diungkit Lagi, Yusril: Ucapan Boyamin Benar Adanya, tapi Ada Pula Salahnya
-
Polisi Tetapkan Pengemudi Truk Kontainer Ugal-ugalan di Tangerang Jadi Tersangka
-
Inisial R, Kejagung Bidik Pejabat PN Surabaya Diduga Dalang Atur Hakim Kasus Ronald Tannur
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
Terkini
-
Bobby Lovers Dituding Pelaku Pelemparan Edy Rahmayadi, Tim Hukum Ultimatum Kapolda Sumut 3x24 Jam
-
Bawa Bukti CCTV, Tim Hukum Bobby-Surya Resmi Laporkan Insiden Pelemparan Usai Debat Kedua Pilgub Sumut
-
Edy Rahmayadi Juga Dilempari Usai Debat Pilgub Sumut 2024
-
Mobil Bobby Nasution Dilempari Usai Debat Kedua Pilgub Sumut, Tim Hukum Akan Buat Laporan ke Polrestabes Medan
-
Persiraja Tahan Imbang Penang FC dengan Skor 1-1