SuaraSumut.id - Seorang wanita berinisial SD di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, ditangkap dalam kasus peredaran bahan kimia berbahaya jenis sianida atau natrium sianida (NaCN).
Melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (30/8/2022), dari pengungkapan itu polisi menyita barang bukti 1,35 ton sianida.
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Kaswandi mengatakan, SD membeli sianida dari F dengan harga Rp 4,5 juta per kaleng dengan berat bersih 50 kg.
SD diketahui menerima kiriman sianida itu di pelabuhan di daerah Sampit. Sianida itu dijual ke para penambang di beberapa wilayah Kabupaten di Kalteng.
"SD menjual dengan harga Rp 6 juta per kaleng. Barang bukti sisa yang berhasil diamankan sebanyak 1,35 ton," katanya.
Ia mengatakan, ini merupakan atensi Kapolda untuk memutus rantai peredaran (sianida), sehingga pasokan yang biasa dipergunakan pelaku penambangan emas ilegal semakin berkurang.
"Dan diharapkan dapat mencegah terjadinya penambangan emas ilegal yang membahayakan lingkungan," katanya.
Berita Terkait
-
Dalami Kasus Peredaran Ganja di Serang, Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas 3 Hektare
-
Modus Baru Peredaran Pil Ekstasi di Bogor Pakai Bungkus Kopi Liong
-
Polisi Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba di Banten Selama Sepekan
-
Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lokal Hingga Afrika, Ribuan Tersangka Diamankan
-
Polda Metro Jaya Ringkus 66 Tersangka Peredaran Narkotika, Ratusan Kilogram Narkoba Diamankan
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro Lewat BRILink Agen Mekaar
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap