Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 30 Agustus 2022 | 21:21 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Seorang wanita berinisial SD di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, ditangkap dalam kasus peredaran bahan kimia berbahaya jenis sianida atau natrium sianida (NaCN).

Melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (30/8/2022), dari pengungkapan itu polisi menyita barang bukti 1,35 ton sianida.

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Kaswandi mengatakan, SD membeli sianida dari F dengan harga Rp 4,5 juta per kaleng dengan berat bersih 50 kg.

SD diketahui menerima kiriman sianida itu di pelabuhan di daerah Sampit. Sianida itu dijual ke para penambang di beberapa wilayah Kabupaten di Kalteng.

Baca Juga: 6 Anggota TNI Terlibat Kasus Mutilasi Warga di Mimika Papua, Motifnya Ekonomi

"SD menjual dengan harga Rp 6 juta per kaleng. Barang bukti sisa yang berhasil diamankan sebanyak 1,35 ton," katanya.

Ia mengatakan, ini merupakan atensi Kapolda untuk memutus rantai peredaran (sianida), sehingga pasokan yang biasa dipergunakan pelaku penambangan emas ilegal semakin berkurang.

"Dan diharapkan dapat mencegah terjadinya penambangan emas ilegal yang membahayakan lingkungan," katanya.

Load More