SuaraSumut.id - Hotman Paris Hutapea memberikan pesan kepada Polda Sumut terkait oknum pengacara yang dilaporkan atas kasus dugaan ijazah palsu.
Pesan ini disampaikan Hotman Paris lewat video yang diunggahnya di akun instagramnya @hotmanparisofficial, Selasa (30/8/2022).
"Salam Hotman Paris, masyarakat Indonesia sangat mengharapkan para polisi yang kita cintai di Polda Sumatera Utara, khususnya di Direktorat Tindak Pidana Umum di Polda Sumatera Utara untuk segera dan tegas terhadap oknum pengacara yang dilaporkan atas dugaan ijazah palsu," katanya, dilihat Rabu (31/8/2022).
Hotman Paris berharap kepada penyidik Polda Sumut jika yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan, dapat dilakukan penjemputan.
"Kami berharap agar kalau oknum tersebut tidak datang walaupun dipanggil, ini kalau ya, agar segera dijemput untuk dimintai keterangan," harapnya.
Bahkan, kata Hotman Paris, apabila sudah memenuhi syarat agar oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan kalau memenuhi syarat masyarakat Indonesia (berharap) untuk segera ditetapkan tersangka," imbuhnya.
Lantas, siapakah oknum pengacara yang dimaksud?
Hotman Paris tidak menyebutkan sama sekali identitas oknum pengacara yang dilaporkan atas dugaan kasus ijazah palsu.
Baca Juga: Istri Hamil Tua, Pengasuh Pondok Pesantren di Banjarnegara Tega Sodomi 7 Santri Putra di Bawah Umur
Hal ini membuat publik bertanya-tanya. Apakah pernah terlibat perseteruan dengan Hotman atau tidak.
Di akhir video, Hotman Paris memberikan salam kepada orang nomor satu di Polda Sumut.
"Salam Hotman Paris kepada Bapak Kapolda Sumut," katanya.
Berita Terkait
-
Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Tudingan Pembunuhan Berencana, Hotman Paris: Jaksa Harus Hati-hati
-
Viral, Hotman Paris Unggah Video yang Diduga Oknum Aparat Melakukan Intimidasi di Bandung
-
Hotman Paris Unggah Video yang Diduga Oknum TNI Melakukan Intimidasi
-
Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukum Pembunuhan Berencana, Berikut Penjelasannya
-
Hotman Paris Hutapea Sebut Ada Celah yang Bisa Membuat Ferdy Sambo Lolos dari Pasal 340 KUHP
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika