SuaraSumut.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022.
Dilihat SuaraSumut.id dari akun Instagram @bbprdsu Kamis (1/9/2022), pemutihan pajak dimulai dari 6 September hingga 30 November 2022.
Program ini berlaku kepada masyarakat yang memiliki kenderaan bermotor di Sumatera Utara (Sumut).
Selama program berlangsung maka pemilik kendaraan bebas denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Kemudian Bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ke-II, bebas denda BBNKB ke-II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya.
Selanjutnya, bebas denda SWKDLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) untuk tahun yang lewat.
Pemprov Sumut mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
"Sebelum data kendaraan Anda dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," tulisnya.
Bagi Anda yang tertarik memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat menyiapkan dokumen kendaraan bermotor seperti BPKB, STNK, dan KTP.
Baca Juga: Misteri Siapa Sutradara Terganteng yang Diduga Lakukan Kekerasan Fisik ke Kru Film
Berita Terkait
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di Sumut: Mulai 6 September Hingga 30 November, Catat!
-
Berikut 8 Provinsi Yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022
-
8 Daerah Dapat Promo Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Catat Baik-baik!
-
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Ini Pengertian, Tujuan dan Syaratnya
-
Ini 6 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak dan Tenggat Waktunya
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Eks Menhub Budi Karya Hadir Online Jadi Saksi Korupsi KAI Medan
-
Terdesak Ekonomi, Ibu di Deli Serdang Tega Jual Bayi Rp12 Juta
-
360 Ribu Wisatawan Kunjungi Sumut Saat Lebaran 2026, Samosir Jadi Destinasi Terpopuler
-
Tanggapan Pengamat Soal Bitcoin Bisa Dibobol Kurang dari 10 Menit dengan Komputer Kuantum
-
Haru Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas: Ini Kemenangan untuk Seluruh Pejuang Ekonomi Kreatif