SuaraSumut.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022.
Dilihat SuaraSumut.id dari akun Instagram @bbprdsu Kamis (1/9/2022), pemutihan pajak dimulai dari 6 September hingga 30 November 2022.
Program ini berlaku kepada masyarakat yang memiliki kenderaan bermotor di Sumatera Utara (Sumut).
Selama program berlangsung maka pemilik kendaraan bebas denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Kemudian Bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ke-II, bebas denda BBNKB ke-II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya.
Selanjutnya, bebas denda SWKDLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) untuk tahun yang lewat.
Pemprov Sumut mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
"Sebelum data kendaraan Anda dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," tulisnya.
Bagi Anda yang tertarik memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat menyiapkan dokumen kendaraan bermotor seperti BPKB, STNK, dan KTP.
Baca Juga: Misteri Siapa Sutradara Terganteng yang Diduga Lakukan Kekerasan Fisik ke Kru Film
Berita Terkait
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di Sumut: Mulai 6 September Hingga 30 November, Catat!
-
Berikut 8 Provinsi Yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022
-
8 Daerah Dapat Promo Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Catat Baik-baik!
-
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Ini Pengertian, Tujuan dan Syaratnya
-
Ini 6 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak dan Tenggat Waktunya
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 13 WNI Calon Jemaah Haji Nonprosedural di Kualanamu
-
11 Desa di Lima Kecamatan Aceh Utara Dilanda Banjir Rob dan Abrasi Pantai
-
Tarif Parkir Inap Bandara Kualanamu 2026, Ini Rinciannya
-
2 Nelayan Aceh Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Peredaran 1 Kg Kokain
-
Ketahuan Simpan Vape Narkoba Dalam Tumpukan Roti, ASN Pemprov Sumut Ditangkap