SuaraSumut.id - Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, menjatuhkan vonis penjara kepada Rosmah Mansor, istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak dalam kasus korupsi.
Rosmah dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan korupsi yang melibatkan proyek panel tenaga surya senilai 1,25 miliar Ringgit untuk 369 sekolah pedesaan di Sarawak.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 10 tahun untuk tiga dakwaan tersebut.
Melansir Antara, Kamis (1/9/2022), hakim Mohamed Zaini Mazlan juga menjatuhkan hukuman denda 970 juta Ringgit kepada Rosmah.
Namun karena majelis memerintahkan hukuman penjara dilaksanakan secara bersamaan sejak tanggal diputuskan, Rosmah hanya akan menjalani hukuman selama 10 tahun--beserta membayar denda 970 juta ringgit Malaysia (RM).
Hakim memutuskan bahwa penuntutan berhasil membuktikan kasus itu tanpa keraguan. Rosmah didakwa korupsi karena meminta RM187,5 juta, juga menerima suap RM6,5 juta dari pejabat perusahaan yang memenangkan proyek.
Suap diduga diterima melalui mantan ajudannya, Rizal Mansor, sebagai hadiah karena telah membantu Jepak Holdings Sdn Bhd mendapatkan proyek panel surya hibrida serta pemeliharaan dan pengoperasian genset diesel untuk 369 sekolah di pedesaan di Sarawak dari Kementerian Pendidikan melalui negosiasi langsung.
Rosmah dalam pembelaan sebelumnya telah menyatakan tidak bersalah atas tuduhan meminta dan menerima suap yang terjadi antara 2016 hingga 2017.
Dalam sidang putusan hakim sempat menolak permohonan Rosmah agar dirinya tidak mendengarkan atau mengambil keputusan atas kasus itu. Pengadilan memberikan penundaan eksekusi sambil menunggu banding.
Baca Juga: Beredar Foto Jadul Penjual Makanan di Jakarta Tahun 1938, Publik Soroti Gelas Legendaris Ini
Berita Terkait
-
Satu Set Kapal Tugboat dari Dugaan Kasus Korupsi Triliunan Surya Darmadi Disita di CPO Kabil Batam
-
Benarkah Menteri Korupsi Dapat Uang Pensiun dari Negara? Ini Penjelasannya
-
Sudah Terbukti Korupsi, Anggota DPR Masih Dapat Uang Pensiun dari Negara
-
5 Fakta Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Goreng, Peran Eks Mendag Lutfi Dibongkar
-
Perhitungan Kerugian Negara Akibat Korupsi Surya Darmadi, Naik Jadi Rp100 Triliun Lebih
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika