Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 02 September 2022 | 16:51 WIB
Ilustrasi beasiswa. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Polda Aceh mengumumkan nama 620 orang penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat. Nama yang diumumkan adalah mereka yang tidak mengembalikan kerugian negara tersebut.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya mengatakan, pihaknya sudah merilis nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dalam laman https://reskrimsus-aceh.info.

"Penyidik sudah memberikan kesempatan kepada penerima beasiswa tidak sesuai syarat mengembalikan kerugian negara. Namun, masih ada yang tidak mengembalikan, maka nama-nama mereka diumumkan," katanya melansir Antara, Jumat (2/9/2022).

Sony merinci ada 349 orang tidak memenuhi panggilan penyidik juga tidak mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga: Miris, Sekolah SD Al-Hidayah di Kab Deli Serdang Disegel, Tolong Kami Pak Presiden

"Sedangkan 271 orang memenuhi panggilan penyidik tapi belum mengembalikan kerugian negara," ujarnya.

Daftar nama mahasiswa tersebut merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik.

"Bagi masyarakat yang mungkin lupa pernah menerima beasiswa bisa langsung melihatnya di laman tersebut," ungkapnya.

Sony kembali menginformasikan total anggaran beasiswa pada 2017 adalah Rp 22,3 miliar lebih. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp 10 miliar lebih.

Penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Bangkit dari Pandemi, Riset Ipsos: 77 Persen Masyarakat Optimis Ekonomi Indonesia akan Menguat

"Penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp 934,75 juta," kata Sony.

Load More