SuaraSumut.id - Sebanyak lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah duafa di Aceh Utara tidak ditahan. Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu HL pun memberikan penjelasan. Dirinya mengaku tidak melakukan penahanan karena tersangka kooperatif.
"Para tersangka sejauh ini bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan, sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Diah melansir Antara, Senin (5/9/2022).
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil kerugian negara yang sedang dalam proses audit oleh Inspektorat Aceh Utara.
"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak inspektorat untuk mengaudit kerugian negara. Kejaksaan juga sudah memberikan lebih dari 20 saksi terkait kasus tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Baim Wong Tahan Tangis Tanggapi Tudingan Cari Untung dari Musibah Orang Lain
Dari hasil investigasi ke lapangan, petugas mendapatkan bahwa pembangunan 251 rumah duafa tersebut terindikasi korupsi.
"Bahkan hanya sekitar 20 rumah duafa yang benar-benar selesai dibangun, sedangkan ratusan rumah lainnya belum rampung dikerjakan," katanya.
Ia menyayangkan bahwa pembangunan rumah duafa yang bermasalah baru dikebut pengerjaannya setelah kejaksaan menetapkan lima tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, baru dikebut pengerjaannya. Kasihan kita melihat warga penerima bantuan rumah duafa, ada yang terpaksa tidur di kandang kambing karena rumahnya belum selesai dibangun," katanya.
Meskipun saat ini ratusan rumah tersebut hampir 100 persen selesai, kata Diah Ayu, namun pihaknya akan tetap memproses adanya upaya korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum di lembaga tersebut.
"Mereka (para tersangka) mengklaim hampir rampung 100 persen, namun saat tim kejaksaan ke lokasi, masih banyak rumah yang belum selesai dibangun, seperti terdapatnya rumah yang hanya dikasih atap namun tidak ada kamar di dalamnya dan juga hanya terlihat selesai dari luarnya saja," katanya.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Puan Maharani Jadi Tersangka Korupsi Rumah Dinas DPR
-
Cek Fakta: Ridwan Kamil Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BJB pada 11 Maret
-
Kejagung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina, Ahli Hukum Pidana: Sudah Tepat!
-
Jelang Sidang Praperadilan Hasto, PDIP Berharap KPK Hadir Agar Bisa Menguji Dasar Penetapan Tersangka
-
Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Rugikan Negara Rp193 Triliun, Begini Peran Para Tersangka
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Aceh Diguncang 46 Kali Gempa Susulan
-
Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Sumut Turun 68 Persen
-
Bobby Nasution Imbau Warga Berhati-hati saat Berwisata: yang Punya Anak, Diperhatikan, Dijaga
-
Lebaran at The Kaldera, BPODT Hadirkan Atraksi Wisata Seru di Danau Toba
-
Tinjau Kapal Penyeberangan di Danau Toba, Bobby Nasution Temukan Kapal Tak Miliki Izin