SuaraSumut.id - Sebanyak lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah duafa di Aceh Utara tidak ditahan. Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu HL pun memberikan penjelasan. Dirinya mengaku tidak melakukan penahanan karena tersangka kooperatif.
"Para tersangka sejauh ini bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan, sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Diah melansir Antara, Senin (5/9/2022).
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil kerugian negara yang sedang dalam proses audit oleh Inspektorat Aceh Utara.
"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak inspektorat untuk mengaudit kerugian negara. Kejaksaan juga sudah memberikan lebih dari 20 saksi terkait kasus tersebut," ujarnya.
Dari hasil investigasi ke lapangan, petugas mendapatkan bahwa pembangunan 251 rumah duafa tersebut terindikasi korupsi.
"Bahkan hanya sekitar 20 rumah duafa yang benar-benar selesai dibangun, sedangkan ratusan rumah lainnya belum rampung dikerjakan," katanya.
Ia menyayangkan bahwa pembangunan rumah duafa yang bermasalah baru dikebut pengerjaannya setelah kejaksaan menetapkan lima tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, baru dikebut pengerjaannya. Kasihan kita melihat warga penerima bantuan rumah duafa, ada yang terpaksa tidur di kandang kambing karena rumahnya belum selesai dibangun," katanya.
Meskipun saat ini ratusan rumah tersebut hampir 100 persen selesai, kata Diah Ayu, namun pihaknya akan tetap memproses adanya upaya korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum di lembaga tersebut.
Baca Juga: Baim Wong Tahan Tangis Tanggapi Tudingan Cari Untung dari Musibah Orang Lain
"Mereka (para tersangka) mengklaim hampir rampung 100 persen, namun saat tim kejaksaan ke lokasi, masih banyak rumah yang belum selesai dibangun, seperti terdapatnya rumah yang hanya dikasih atap namun tidak ada kamar di dalamnya dan juga hanya terlihat selesai dari luarnya saja," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Aceh Utara menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Adapun kelima tersangka yakni berinisial YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara merangkap pengarah tim pelaksana serta ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara dan juga kuasa pengguna anggaran merangkap pengarah tim perencana.
Z (39) koordinator tim pelaksana, M (49) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan RS (36) selaku ketua tim pelaksana.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada 2021 saat Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara melaksanakan pekerjaan pembangunan 251 unit rumah duafa secara swakelola dengan anggaran Rp11,2 miliar bersumber dari dana zakat yang masuk dalam PAD khusus kabupaten setempat.
Pembangunan rumah mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender. Namun, hingga kini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai 100 persen.
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Kasus Korupsi Surya Darmadi Digelar Kamis 8 September di PN Jakpus
-
Pegawai Bapenda Kota Semarang Hilang Misterius: Rupanya Mau Diperiksa Kasus Korupsi
-
Hendak Dipanggil Polisi Terakit Korupsi, Pegawai Bapenda Kota Semarang Hilang Sejak 25 Agustus 2022
-
Begini Dua Rumah Mewah di Tangsel yang Disita Kejati Terkait Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Banten
-
Penampakan Rumah Mewah di Kawasan Elit Depok Terkait Korupsi Yang Disita Kejati
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Wakil Wali Kota Binjai Harap Dana Transfer Pusat Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabanjir
-
Banjir Rendam Tiga Desa di Sosa Julu Padang Lawas
-
OJK Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang
-
5 Kebiasaan yang Harus Hilang di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini