SuaraSumut.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Ferdy Sambo di Mako Brimob hari ini, Rabu (7/9/2022). Pemeriksaan itu berkaitan dengan tersangka yang menghalangi penyidikan (obstructionnof justice) kasus Brigadir J.
"Pemeriksaan terhadap FS (Ferdy) direncanakan oleh penyidik Dit Siber hari ini di Mako Brimob," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir.
Ketujuh tersangka, yaitu mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka terkait dalam tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Perbuatan itu diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, mereka juga terlibat dalam tindakan menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Empat dari tujuh tersangka telah menjalani sidang etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Pol Agus Nur Patria.
Tiga tersangka telah dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan ketiganya sama-sama mengajukan banding. Sedangkan untuk Kombes Pol Agus Nur Patria, putusan etiknya akan dibacakan siang ini. (Antara)
Berita Terkait
-
Diundur, Ferdy Sambo Diperiksa Kasus Obstruction of Justice Rabu Besok, Kamis Lusa Pakai Lie Detector
-
Diduga Jadi Buruan Geng Ferdy Sambo, Begini Cerita Bharada E Soal Orangtuanya yang Bisa Sampai Mako Brimob
-
Diduga Terlibat Kasus Irjen Ferdy Sambo, Tiga Kapolda Ini Belum Diperiksa
-
Putri Candrawathi Dites Uji Kebohongan oleh Penyidik, Bohong Korban Pelecehan Seksual Brigadir J?
-
Kemeja Kotak Kotak Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi Seharga Motor Bekas
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau