Suhardiman
Minggu, 11 September 2022 | 11:44 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

Empat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sementara Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Load More