SuaraSumut.id - Rencana eksekusi bangunan dan tanah di Jalan Kuda, Kecamatan Medan Kota dinilai cacat hukum.
Hal ini disampaikan Ir H Ali Umar Bahadjadj, Ketua Yayasan Sech Oemar Bin Salmin Bahadjadj kepada wartawan, Minggu (11/9/2022).
Ia mengaku, bangunan itu bukan merupakan wakaf sesuai dengan dokumen-dokumen hukum dan resmi yang dimiliki Yayasan Sech Oemar bin Salmin Bahadjadj.
"Bukti bahwa objek sengketa bukan wakaf, pertama dapat dilihat dari Surat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Kota No A-1/BA.
01/215/2001 yang menyatakan bahwa objek sengketa tidak pernah terdaftar sebagai wakaf," katanya.
Kedua, surat Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut No. 113/LADUI-MUISU/III/2019 melalui sidang Tabayyun menetapkan bahwa tidak ada bukti bahwa objek perkara adalah wakaf.
Ketiga, surat Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang menyatakan wakaf sebelum dan sesudah merdeka, syarat suatu wakaf harus memenuhi 3 ketentuan otentik yaitu; bukan kepemilikan pewakif, ikrar wakaf, penerima wakaf yang otentik.
"Dengan demikian jelas objek perkara bukan tanah wakaf," tegasnya.
Pernyataan Ali Umar disampaikan terkait beredarnya keterangan yang tidak sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan objek yang sebenarnya, sekaligus keterangan yang diduga tuntutan surat palsu yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
"Objek perkara tidak dapat dieksekusi sesuai yang tercantum dari tiga dokumen tertulis yang dikeluarkan oleh pihak berwenang karena objek perkara bukanlah wakaf," ungkapnya.
Baca Juga: Persib Taklukan Arema 1-2 Pada Laga Pekan Kesembilan Liga 1
Selain itu, kata Ali, dasar tuntutan yang menjadi pertimbangan hakim dalam melaksanakan eksekusi madrasah di Jalan Kuda Medan berdasarkan keputusan: 270/Pdt.G/2000/Pn Mdn. Jo 265/Pdt/2001/Pt mdn.jo 995K/PDT/2002 jo 07PK/PDT/2009, diduga karena adanya dokumen yang tidak sah.
"Dasar tuntutan di atas diduga surat palsu pengangkatan pengurus Madrasah Arabia Islamiah (MAI) tanggal 08 September 1998," katanya.
Dugaan pemalsuan surat pengangkatan itu terungkap dari adanya pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Mabes Polri dan keputusan Mahkamah Agung No.1673K/Pid/2003 dan yang terlibat dalam pemalsuan itu masing-masing berinisial ANK, UAB, MA dan AB.
"Semuanya telah meninggal dunia kecuali ANK," jelasnya.
Akibat dugaan pemalsuan surat pengangkatan pengurus MAI tersebut maka atas anjuran Mahkamah Agung demi keadilan untuk membuat tuntutan baru, sebab tanpa surat pengangkatan pengurus MAI yang palsu tersebut di atas, maka perkara 270/Pdt.G/2000/Pt Mdn, 265/Pdt/2001/Pt Mdn, 995K/Pdt/2002 dan 07PK/Pdt/2009 tidak mungkin ada.
Selain itu, tambah Ali, dalam perjalanan perkara objek sengketa itu terjadi putusan yang saling bertentangan yakni HGB.1166 dan HGB.1168 dinyatakan sah jual beli dan sah sertifikat.
Tag
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Sempat Terguncang hingga Menangis Sebelum Eksekusi Brigadir J, Ada Apa?
-
Ferdy Sambo Sempat Tergunjang sampai Menangis Sebelum Eksekusi Mati Brigadir J, Ada Apa?
-
Ferdy Sambo Bersuara, Pertanyakan soal Lie DetectorBharada E, Bantah Eksekusi
-
Akhirnya Bripka RR Bersuara, Berani Tolak Eksekusi Yosua Meski Lihat Ferdy Sambo Marah dan Menangis
-
Bak Kesetanan Saat Tembak Mati Brigadir J, Bripka RR Justru Lihat Mental Ferdy Sambo Berubah Drastis Saat Beri Perintah Eksekusi
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Resmikan Jembatan Bailey di Nias Selatan, Jenderal Maruli: Kini Warga Tak Lagi Terisolasi
-
Pria di Tapteng Aniaya Istri Usai Pulang Mabuk, Pelaku Ditangkap
-
Review Rapika: Pelicin Pakaian Untuk Memudahkan Aktivitas Menyetrika
-
IOH Pulihkan 800 BTS Terdampak Bencana Aceh, Pastikan Masyarakat Tetap Terhubung hingga Lebaran
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter