SuaraSumut.id - Polisi membebaskan dua pria diduga penjambret di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya berinisial AB (25) dan CO (24).
Mereka ditangkap karena menjambret HP milik wanita di Jalan Menteng Medan Area. Keduanya jatuh dari sepeda motor usai dipepet penarik becak motor (betor).
Setelah ditangkap keduanya mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area. Namun baru sebentar berada di tahanan, keduanya kembali menghirup udara bebas.
Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin membenarkan kedua penjambret itu dipulangkan dengan alasan restorative justice atau keadilan restoratif.
Baca Juga: Restoran Padang Lapek Binaan BNI di Den Haag Diapresiasi DPR
"Kami telah melakukan proses perkaranya, lalu korban membuat surat ke Polsek mengenai pencabutan perkara dan mohon perkaranya tidak dilanjutkan ke pengadilan," katanya melansir Deli.Suara.com, Selasa (13/9/2022).
Karena kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, maka pihaknya menempuh restorative justice dalam menangani perkara ini.
Dikutip dari laman Kompolnas, salah satu acuan pendekatan keadilan restoratif adalah Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 8/VII/2018.
Dijelaskan bahwa pendekatan restorative justice digunakan jika perkara memenuhi syarat materiil dan syarat formil.
Syarat-syarat formil yang mesti terpenuhi, seperti perkara itu tidak menimbulkan keresahan dan tidak ada penolakan dari masyarakat.
Baca Juga: Minta Warga Waspadai Curah Hujan Tinggi, BPBD Lebak: Hujan Lebat di Atas 3 Jam Segera Mengungsi
Kemudian tidak berdampak konflik sosial, serta tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat.
Selain sejumlah Suray Edaran, Perkap dan Telegram Kapolri, surat keputusan (SK) Dirjen Peradilan Umum MA Nomor 1691 tertanggal 22 Desember 2020 juga menjadi panduan pertimbangan restorative justice.
Berita Terkait
-
DPR Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHAP Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
-
2 WNA India Bebas Lewat Restorative Justice, Pakar Soroti Perkap Nomor 8
-
Raja Tega! Jambret di Tanah Abang Berkeliaran saat Ramadan, Tendang hingga Sayat Leher Perempuan
-
Rampas Kamera Bule Prancis saat Motret Tembok Laut Marina, Trio Jambret di Sunda Kelapa Dicokok Polisi
-
Incar Nenek-nenek Sepulang dari Pasar, Jambret di Tambora Ngeluh ke Polisi jadi Korban Pinjol
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps