Suhardiman
Selasa, 13 September 2022 | 14:13 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf. Pelaku ditahan hingga 20 hari ke depan. Polisi juga mengamankan barang bukti parang yang dipakai pelaku menganiaya korban.

Load More