Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 13 September 2022 | 18:10 WIB
Ilustrasi asusila. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Dua orang aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemprov Jawa Tengah (Jateng), terciduk berbuat asusila di dalam mobil di Kota Semarang. Kedua ASN tersebut berinisial GC (32) dan AR (26). Mereka adalah rekan kerja.

"Keduanya merupakan rekan kerja," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar melansir Antara, Selasa (13/9/2022).

Keduanya mengaku berbuat asusila dengan alasan suka sama suka. Bahkan, keduanya merekam setiap aksinya menggunakan handphone.

"Dari pengakuannya, aksinya merekam perbuatan mesum itu dilakukan sebagai bentuk mencari sensasi," katanya.

Baca Juga: Atasi Serangan Peretas Bjorka, Negara Bentuk Tim Khusus dari Tiga Lembaga Ini

Keduanya mengaku sudah sekitar dua bulan menjalin hubungan asmara, meski AR sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila," katanya.

Load More