Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 15 September 2022 | 19:13 WIB
Ilustrasi Sabu. [Antara]

SuaraSumut.id - Pernah mendekam di balik jeruji besi tidak membuat A alias AB (36) kapok. Residivis kasus narkoba ini kembali mengedarkan sabu di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).

Polisi yang mendapat laporan masyarakat kembali menangkap A dan menjebloskannya ke penjara.

Kasi Humas Polres Tanjung Balai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebut pelaku menjajakan sabu di rumahnya.

"Kemudian petugas berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut," katanya, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga: Polisi Pastikan Jasad Terbakar di Semarang sebagai Iwan Budi Paulus, Keluarga Minta Kasus Dikawal Tuntas

Melihat kedatangan petugas, A mencoba melarikan diri dari belakang rumah dengan cara melompati jendela. Namun aksinya kalah cepat dengan petugas yang menyergapnya.

"Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam kantong celananya satu unit handphone dan uang Rp 232.000," ujarnya.

"Serta sabu dengan berat kotor 19,67 gram yang disimpan di dalam kotak rokok," sambungnya.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku mengaku baru bebas dari Lapas Tanjung Balai pada 17 Agustus 2022," katanya.

Baca Juga: Muncul Dugaan Korupsi, 3 Pimpinan DPRD Kota Batu Dinas Luar Kota Tak Temui MCW

Pelaku juga mengakui barang bukti yang diamankan dan disita di jendela dalam kamar tidurnya adalah miliknya.

Load More