SuaraSumut.id - Beredar sebuah unggahan di media sosial dengan narasi dana BLT BBM ternyata dari dana desa yang direalokasi. Unggahan pada 13 September 2022 itu disukai lebih dari 3.300 pengguna lain Twitter.
Hingga Jumat 16 September 2022 dikomentari lebih dari 300 pengguna lain dan diunggah ulang lebih dari 1.200 kali. Melansir Antaranews.com pada Senin (19/8/2022) berikut narasi unggahan tersebut:
Baru tahu dari teman2 PEMDA beberapa daerah.
Dana BLT BBM ternyata dr Dana Desa yg direalokasi.
Jadi bukan Dana Sinterklas dari Pemerintah Pusat.
Jadi ini soal geser-menggeser anggaran.
Kebiasaan bohong mmg sdh mendarah daging."
Lalu benarkah Dana BLT BBM ternyata dari dana desa yang direalokasi?
Penjelasan
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam unggahan di Twitter pada 14 September 2022 menyatakan, anggaran BLT pengalihan subsidi BBM sebagai upaya penanganan dampak inflasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 tahun 2022.
"PMK-134/2022 itu mengatur alokasi bantuan sosial Rp2,17 triliun itu merupakan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH)," kata Prastowo.
Dirinya menjelaskan bahwa DTU yang terdiri dari DBH dan DAU, berbeda dengan dana desa.
Dalam konferensi pers Menteri Keuangan Sri Mulyani di YouTube Sekretariat Presiden disebutkan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program BLT pengalihan subsidi BBM Rp 24,17 triliun.
Baca Juga: Dikabarkan, Dua Anak Ferdy Sambo Ditangkap karena Terlibat Pembunuhan Brigadir J? Simak Faktanya
Pemerintah daerah, kata Sri Mulyani, diminta menyiapkan dua persen dari DTU, yaitu DAU dan DBH, untuk subsidi sektor transportasi.
Sedangkan dana desa memiliki payung hukum tersendiri yaitu Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2014.
Pada awal 2020 menyusul pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia, pemerintah mengatur penyaluran bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Pengaturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dengan demikian bahawa klaim yang menyatakan Dana BLT BBM merupakan dana desa yang direalokasi adalah hoaks.
Berita Terkait
-
Bukan Pungli Calo! Miris, Kades Karang Agung Memungut Jasa Pencairan BLT Kepada Warga
-
Penyaluran BLT BBM di Lampung Diklaim Hampir Rampung, Capai 90 Persen
-
Presiden Jokowi Minta Pembagian BLT BBM dan BSU Harus Cepat, Mudah, Tepat Sasaran
-
Anggaran Sebesar Rp12,4 Miliar Disiapkan Pemerintah Kabupaten Penajam untuk BLT BBM
-
Duh, BLT BBM di Brebes Dipotong oleh Ketua RT, Begini Kronologinya
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa