SuaraSumut.id - Beredar sebuah unggahan di media sosial dengan narasi dana BLT BBM ternyata dari dana desa yang direalokasi. Unggahan pada 13 September 2022 itu disukai lebih dari 3.300 pengguna lain Twitter.
Hingga Jumat 16 September 2022 dikomentari lebih dari 300 pengguna lain dan diunggah ulang lebih dari 1.200 kali. Melansir Antaranews.com pada Senin (19/8/2022) berikut narasi unggahan tersebut:
Baru tahu dari teman2 PEMDA beberapa daerah.
Dana BLT BBM ternyata dr Dana Desa yg direalokasi.
Jadi bukan Dana Sinterklas dari Pemerintah Pusat.
Jadi ini soal geser-menggeser anggaran.
Kebiasaan bohong mmg sdh mendarah daging."
Lalu benarkah Dana BLT BBM ternyata dari dana desa yang direalokasi?
Penjelasan
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam unggahan di Twitter pada 14 September 2022 menyatakan, anggaran BLT pengalihan subsidi BBM sebagai upaya penanganan dampak inflasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 tahun 2022.
"PMK-134/2022 itu mengatur alokasi bantuan sosial Rp2,17 triliun itu merupakan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH)," kata Prastowo.
Dirinya menjelaskan bahwa DTU yang terdiri dari DBH dan DAU, berbeda dengan dana desa.
Dalam konferensi pers Menteri Keuangan Sri Mulyani di YouTube Sekretariat Presiden disebutkan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program BLT pengalihan subsidi BBM Rp 24,17 triliun.
Baca Juga: Dikabarkan, Dua Anak Ferdy Sambo Ditangkap karena Terlibat Pembunuhan Brigadir J? Simak Faktanya
Pemerintah daerah, kata Sri Mulyani, diminta menyiapkan dua persen dari DTU, yaitu DAU dan DBH, untuk subsidi sektor transportasi.
Sedangkan dana desa memiliki payung hukum tersendiri yaitu Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2014.
Pada awal 2020 menyusul pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia, pemerintah mengatur penyaluran bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Pengaturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dengan demikian bahawa klaim yang menyatakan Dana BLT BBM merupakan dana desa yang direalokasi adalah hoaks.
Berita Terkait
-
Bukan Pungli Calo! Miris, Kades Karang Agung Memungut Jasa Pencairan BLT Kepada Warga
-
Penyaluran BLT BBM di Lampung Diklaim Hampir Rampung, Capai 90 Persen
-
Presiden Jokowi Minta Pembagian BLT BBM dan BSU Harus Cepat, Mudah, Tepat Sasaran
-
Anggaran Sebesar Rp12,4 Miliar Disiapkan Pemerintah Kabupaten Penajam untuk BLT BBM
-
Duh, BLT BBM di Brebes Dipotong oleh Ketua RT, Begini Kronologinya
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Warga Sumatera Harus Tahu! Ini 5 Langkah Membersihkan Lumpur di Rumah Pascabanjir
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Ketentuan Terbaru untuk Gap Year
-
Viral dan Kontroversial! Ini Link Nonton Mens Rea Pandji Pragiwaksono Full Original
-
Wakil Wali Kota Binjai Harap Dana Transfer Pusat Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabanjir
-
Banjir Rendam Tiga Desa di Sosa Julu Padang Lawas