SuaraSumut.id - Polri menegaskan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding terhadap Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo tidak lagi bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan KKEP.
"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," kata Dedi melansir Suara.com, Senin (19/9/2022).
Hasil putusan sidang banding Ferdy Sambo akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia Polri untuk menindaklanjutinya secara administrasi.
"Asisten SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," ujarnya.
Diketahui, permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Putusan ini sekaligus menguatkan putusan PTDH KKEP yang dijatuhkan sebelumnya.
Demikian dikatakan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung.
Baca Juga: Peneliti Temukan Fenomena Melepaskan Pakaian dan tersenyum Sebelum Mati Kedinginan
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Tak Mau Menyerah, Usai Kalah Banding Kini Bakal Tempuh Langkah Hukum
-
Permohonan Banding Ferdy Sambo Terkait Pemecatan Tidak Hormat dari Kepolisian Ditolak
-
Geger Penjual Durian Mirip Ferdy Sambo: Awalnya Malu, Sekarang Laku
-
Ferdy Sambo Dipecat! KKEP Putuskan Tolak Pengajuan Banding
-
Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat Dari Anggota Polri, Lakukan Perbuatan Tercela
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera