SuaraSumut.id - Polri menegaskan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding terhadap Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo tidak lagi bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan KKEP.
"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," kata Dedi melansir Suara.com, Senin (19/9/2022).
Hasil putusan sidang banding Ferdy Sambo akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia Polri untuk menindaklanjutinya secara administrasi.
"Asisten SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," ujarnya.
Diketahui, permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Putusan ini sekaligus menguatkan putusan PTDH KKEP yang dijatuhkan sebelumnya.
Demikian dikatakan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung.
Baca Juga: Peneliti Temukan Fenomena Melepaskan Pakaian dan tersenyum Sebelum Mati Kedinginan
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Tak Mau Menyerah, Usai Kalah Banding Kini Bakal Tempuh Langkah Hukum
-
Permohonan Banding Ferdy Sambo Terkait Pemecatan Tidak Hormat dari Kepolisian Ditolak
-
Geger Penjual Durian Mirip Ferdy Sambo: Awalnya Malu, Sekarang Laku
-
Ferdy Sambo Dipecat! KKEP Putuskan Tolak Pengajuan Banding
-
Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat Dari Anggota Polri, Lakukan Perbuatan Tercela
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini