SuaraSumut.id - M Zaini Yusuf mengajukan penangguhan penahanan. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi event Aceh World Solidarity Cup atau Tsunami Cup tahun 2017.
"Kami juga sudah mengajukan permohonan agar klien kami tidak ditahan/penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga," kata kuasa hukumnya Zaini Djalil melansir Antara, Selasa (20/9/2022).
Dirinya mengaku kecewa terhadap tindakan penyidik Kejari Banda Aceh atas penahanan kliennya tersebut.
Meskipun kewenangan penahanan hak subjektif dari penyidik atas dasar adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Namun demikian, alasan tersebut dinilai tidak menjadi dasar dilakukan penahanan terhadap kliennya.
"Tidak mungkin klien mereka itu menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, mengingat seluruh alat barang bukti khusunya segala surat-surat telah dilakukan penyitaan oleh penyidik terhadap kasus sebelumnya atas terdakwa Simon dan Saadan," katanya.
Selain itu, kliennya juga sangat koperatif dalam proses penyidikan dibuktikan dengan hadir saat dilakukan pemeriksaaan, apalagi penyidik tetap menggunakan hasil audit yang sama untuk klien kami sebagaimana audit terhadap tersangka sebelumnya.
Ia juga membantah dugaan kliennya menerima dana sebesar Rp 730 juta dari event tersebut. Pasalnya, uang itu merupakan pembayaran kepada Zaini Yusuf yang awalnya memberikan pinjaman kepada panitia melalui Saadan untuk mendukung suksesnya event itu.
"Saat itu belum ada pencairan dana dari Pemerintah, dengan jumlah pinjaman dari klien kami sebesar Rp 2,6 miliar lebih, dan uang pinjaman telah terbukti dipersidangan terdakwa Moh Saadan selaku ketua panitia AWSC telah meminjam uang melalui Muhammad Zaini Rp 2,6 miliar," katanya.
Baca Juga: Hotman Paris Sempat Terima Tawaran dari Ferdy Sambo, Hotman : Saya Tidak Bisa Tidur Tiga Hari
Jika penyidik beralasan bahwa pembayaran uang tersebut bersumber dari pembayaran hak siar dari PSSI dan tidak melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara.
Hal tersebut bukan tanggung jawab klien mereka melainkan panitia dalam hal ini terpidana Saadan dan Simon sebagai penerima dan PSSI sebagai pihak pemberi yang mentransfer langsung ke rekening Saadan dan Simon.
"Sementara klien kami adalah orang yang menerima pembayaran piutang dari panitia AWSC dan itu pun masih ada sisa sebesar Rp1,9 miliar pinjaman yang belum terbayar dari panitia. Klien kami merupakan korban dalam hal ini," ujar Zaini.
Dirinya berharap perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh karena semua barang bukti telah dimiliki oleh Penyidik atas dasar perkara sebelumnya Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna sesuai dengan asas peradilan pidana.
"Peradilan cepat dan biaya ringan, sehingga penegak hukum dalam rangka pemberantasan korupsi dapat bekerja secara professional dan berkeadilan, karena hakikat hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara," katanya.
Berita Terkait
-
MAKI Minta KPK Turut Usut Dugaan Korupsi Dana Beasiswa Papua Diduga Libatkan Lukas Enembe
-
IPW Bongkar Fakta Jet Pribadi Dipakai Brigjen Hendra Kurniawan, Milik Bos Judi dan Kerap Digunakan Mantan Napi Korupsi
-
Gubernur Papua Tersangka Korupsi, Muncul Desakan Nama Stadion Lukas Enembe Diganti
-
Menelusuri Rute Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan: Milik Mafia Judi, Kerap Dipakai Mantan Napi Korupsi
-
Awas, Satgasus Anti Korupsi Mabes Polri Awasi Pembagian Bansos di Kebumen
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China