SuaraSumut.id - M Zaini Yusuf mengajukan penangguhan penahanan. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi event Aceh World Solidarity Cup atau Tsunami Cup tahun 2017.
"Kami juga sudah mengajukan permohonan agar klien kami tidak ditahan/penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga," kata kuasa hukumnya Zaini Djalil melansir Antara, Selasa (20/9/2022).
Dirinya mengaku kecewa terhadap tindakan penyidik Kejari Banda Aceh atas penahanan kliennya tersebut.
Meskipun kewenangan penahanan hak subjektif dari penyidik atas dasar adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Baca Juga: Hotman Paris Sempat Terima Tawaran dari Ferdy Sambo, Hotman : Saya Tidak Bisa Tidur Tiga Hari
Namun demikian, alasan tersebut dinilai tidak menjadi dasar dilakukan penahanan terhadap kliennya.
"Tidak mungkin klien mereka itu menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, mengingat seluruh alat barang bukti khusunya segala surat-surat telah dilakukan penyitaan oleh penyidik terhadap kasus sebelumnya atas terdakwa Simon dan Saadan," katanya.
Selain itu, kliennya juga sangat koperatif dalam proses penyidikan dibuktikan dengan hadir saat dilakukan pemeriksaaan, apalagi penyidik tetap menggunakan hasil audit yang sama untuk klien kami sebagaimana audit terhadap tersangka sebelumnya.
Ia juga membantah dugaan kliennya menerima dana sebesar Rp 730 juta dari event tersebut. Pasalnya, uang itu merupakan pembayaran kepada Zaini Yusuf yang awalnya memberikan pinjaman kepada panitia melalui Saadan untuk mendukung suksesnya event itu.
"Saat itu belum ada pencairan dana dari Pemerintah, dengan jumlah pinjaman dari klien kami sebesar Rp 2,6 miliar lebih, dan uang pinjaman telah terbukti dipersidangan terdakwa Moh Saadan selaku ketua panitia AWSC telah meminjam uang melalui Muhammad Zaini Rp 2,6 miliar," katanya.
Baca Juga: Erick Thohir Dorong Talenta Muda BUMN Lebih Produktif dan Kerja Pakai Hati
Jika penyidik beralasan bahwa pembayaran uang tersebut bersumber dari pembayaran hak siar dari PSSI dan tidak melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara.
Berita Terkait
-
Kejagung Bongkar Korupsi Suap di PN Jakpus: Siapa Saja Tersangkanya?
-
Kejagung Sita Sejumlah Bukti pada Kasus Suap Pengaturan Vonis Korupsi CPO: Ada Dollar hingga Ferrari
-
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar: Skandal di Balik Putusan Bebas Korporasi CPO
-
KPK Masih Dalami Peran Eks Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
-
OPINI: Eh, Eh... Kamu Ketahuan!
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
Terkini
-
Dompet Digital Kamu Sepi? Berikut Kumpulan Link Saldo DANA Kaget Gratis Bernilai Ratusan Ribu
-
Kendaraan Polisi Dibakar Pemadat Saat Gerebek Narkoba di Belawan, 7 Orang Ditangkap
-
2 Tersangka Kasus Korupsi Badan Guru Penggerak di Aceh Dicekal ke Luar Negeri
-
Tips Memilih Parfum Lokal Wangi yang Pas Buatmu
-
Kadis Kominfo Sumut Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Software