SuaraSumut.id - M Zaini Yusuf mengajukan penangguhan penahanan. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi event Aceh World Solidarity Cup atau Tsunami Cup tahun 2017.
"Kami juga sudah mengajukan permohonan agar klien kami tidak ditahan/penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga," kata kuasa hukumnya Zaini Djalil melansir Antara, Selasa (20/9/2022).
Dirinya mengaku kecewa terhadap tindakan penyidik Kejari Banda Aceh atas penahanan kliennya tersebut.
Meskipun kewenangan penahanan hak subjektif dari penyidik atas dasar adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Namun demikian, alasan tersebut dinilai tidak menjadi dasar dilakukan penahanan terhadap kliennya.
"Tidak mungkin klien mereka itu menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, mengingat seluruh alat barang bukti khusunya segala surat-surat telah dilakukan penyitaan oleh penyidik terhadap kasus sebelumnya atas terdakwa Simon dan Saadan," katanya.
Selain itu, kliennya juga sangat koperatif dalam proses penyidikan dibuktikan dengan hadir saat dilakukan pemeriksaaan, apalagi penyidik tetap menggunakan hasil audit yang sama untuk klien kami sebagaimana audit terhadap tersangka sebelumnya.
Ia juga membantah dugaan kliennya menerima dana sebesar Rp 730 juta dari event tersebut. Pasalnya, uang itu merupakan pembayaran kepada Zaini Yusuf yang awalnya memberikan pinjaman kepada panitia melalui Saadan untuk mendukung suksesnya event itu.
"Saat itu belum ada pencairan dana dari Pemerintah, dengan jumlah pinjaman dari klien kami sebesar Rp 2,6 miliar lebih, dan uang pinjaman telah terbukti dipersidangan terdakwa Moh Saadan selaku ketua panitia AWSC telah meminjam uang melalui Muhammad Zaini Rp 2,6 miliar," katanya.
Baca Juga: Hotman Paris Sempat Terima Tawaran dari Ferdy Sambo, Hotman : Saya Tidak Bisa Tidur Tiga Hari
Jika penyidik beralasan bahwa pembayaran uang tersebut bersumber dari pembayaran hak siar dari PSSI dan tidak melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara.
Hal tersebut bukan tanggung jawab klien mereka melainkan panitia dalam hal ini terpidana Saadan dan Simon sebagai penerima dan PSSI sebagai pihak pemberi yang mentransfer langsung ke rekening Saadan dan Simon.
"Sementara klien kami adalah orang yang menerima pembayaran piutang dari panitia AWSC dan itu pun masih ada sisa sebesar Rp1,9 miliar pinjaman yang belum terbayar dari panitia. Klien kami merupakan korban dalam hal ini," ujar Zaini.
Dirinya berharap perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh karena semua barang bukti telah dimiliki oleh Penyidik atas dasar perkara sebelumnya Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna sesuai dengan asas peradilan pidana.
"Peradilan cepat dan biaya ringan, sehingga penegak hukum dalam rangka pemberantasan korupsi dapat bekerja secara professional dan berkeadilan, karena hakikat hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara," katanya.
Berita Terkait
-
MAKI Minta KPK Turut Usut Dugaan Korupsi Dana Beasiswa Papua Diduga Libatkan Lukas Enembe
-
IPW Bongkar Fakta Jet Pribadi Dipakai Brigjen Hendra Kurniawan, Milik Bos Judi dan Kerap Digunakan Mantan Napi Korupsi
-
Gubernur Papua Tersangka Korupsi, Muncul Desakan Nama Stadion Lukas Enembe Diganti
-
Menelusuri Rute Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan: Milik Mafia Judi, Kerap Dipakai Mantan Napi Korupsi
-
Awas, Satgasus Anti Korupsi Mabes Polri Awasi Pembagian Bansos di Kebumen
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang
-
Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi