SuaraSumut.id - DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI kepada calon pemain Timnas Indonesia Jordi Amat dan Sandy Walsh. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Selasa (20/9/2022).
“Sesuai hasil pembahasan Komisi III dan Komisi X memutuskan menyetujui pemberian pertimbangan kewarganegaraan RI kepada Jordi Amat dan Sandy Walsh,” kata Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus.
Menurut Lodewijk, proses pemberian kewarganegaraan Jordi Amat dan Sandy Walsh dapat berlanjut ke tahap berikutnya. Dengan demikian, kedua pemain tersebut hanya perlu menunggu Surat Keputusan Presiden sebelum mengucap sumpah janji setia sebagai WNI di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
PSSI memilih Jordi dan Sandy yang masing-masing berasal dari Spanyol dan Belanda itu sebagai pemain naturalisasi untuk memperkuat timnas senior.
Ajang terdekat yang telah menanti Jordi dan Sandy untuk memperkuat timnas Indonesia adalah Piala AFF 2022 yang akan berlangsung Desember nanti.
Pelatih Shin Tae-yong sebetulnya berharap Jordi dan Sandy dapat bermain bersama timnas dalam laga FIFA Matchday melawan Curacao pada 24 dan 27 September. Namun dengan status mereka saat ini yang belum resmi menjadi WNI maka peluang tersebut tidak memungkinkan.
Jordi dan Sandy sebelumnya sudah pernah ikut bergabung latihan bersama skuad Shin Tae-yong di Lapangan Sidolig, Bandung, Mei lalu saat kedua pemain sedang berada di Indonesia mengurus penyelesaian syarat kewarganegaraan menjadi WNI.
Jordi Amat (30 tahun) dan Sandy Walsh (27 tahun) merupakan pesepak bola berposisi bek yang masing-masing berasal dari Spanyol serta Belanda, dan lama berkarier di Eropa.
Jordi sempat memperkuat tim-tim seperti Espanyol, Swansea City dan Real Betis, dan kini merumput di Liga Super Malaysia bersama tim Johor Darul Ta'zim.
Sementara Sandy Walsh adalah pesepak bola yang tak pernah berkarier di luar Belgia. Saat ini, bek kanan itu tercatat sebagai pemain KV Mechelen di Liga Belgia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Melalui Kolaborasi Global di Bali, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi Ekonomi Biru Berkelanjutan
-
Tanggapi Gerakan Patungan Beli Hutan, Anggota DPR PKS: Ini Tamparan Publik Bagi Pemerintah
-
Pengamat Desak DPR Panggil Zulhas Soal Keterlibatan Kerusakan Lingkungan
-
DPR Desak Pusat Ambil Alih Pendanaan Bencana Sumatra karena APBD Daerah Tak Mampu
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut
-
Pemkot Medan Terima Bantuan 30 Ton Beras dari Uni Emirat Arab untuk Korban Banjir
-
Daftar Aplikasi Berbahaya di Android, Pengguna Wajib Hapus Sekarang
-
Pemkot Medan Berencana Bikin Festival Semarak Pergantian Tahun 2025, Anggarannya Besar