SuaraSumut.id - Polisi menetapkan enam orang menjadi tersangka penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ilegal jenis solar.
Keenam tersangka berinisial TH (61) sebagai nahkoda kapal, K alias Y (35) sebagai wakil nahkoda, AJN (34) sebagai kwanca kapal, YA (37) sebagai wakil kwanca, AS (34) sebagai pembantu kwanca, dan ST (39) sebagai perantara transaksi.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Rahaja mengatakan, modus para tersangka adalah membeli Solar dengan harga murah di tangkahan.
Selanjutnya, menjual kembali ke perairan Pantai Barat Sumatera menggunakan kapal yang tidak sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Jessica Iskandar Akui Sudah Gak Punya Aset Lagi, Stres Sampai Butuh Bantuan Profesional
"Solar disimpan dalam palka kapal untuk mengelabui petugas," katanya melansir Antara, Rabu (21/9/2022).
Tersangka mengawali pelayaran dari Pelabuhan Nizam Muara Baru Jakarta menuju Kota Sibolga dengan kapal motor dengan tonase 299 GT.
Mereka lalu memuat solar sebanyak 30 ton dari tangkahan Rustam dan 48 ton di tangkahan PT. ASSA, Sibolga. Saat akan kembali berlayar, kapal ditangkap oleh personel Satpolair di sekitar Pulau Poncan pada Minggu 18 September 2022.
"Dari hasil penyelidikan ditemukan BBM yang tidak memiliki dokumen resmi sebanyak 60 ton. Saat ini sejumlah barang bukti telah kita amankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 53 huruf b dan d, UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP.
Baca Juga: Hadapi Musim Hujan, Begini Jurus Pemprov DKI Antisipasi Titik Rawan Banjir di Ibu Kota
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun dan denda Rp 60 miliar rupiah," katanya.
Berita Terkait
-
Cara Putra Mat Solar Obati Rindu ke Mendiang Ayahnya
-
Tangis Putra Mat Solar Ingat Sang Ayah Saat Salat Ied
-
Mat Solar 'Datangi' Salah Satu Anaknya di Malam Sebelum Salat Ied
-
Mat Solar Pergi, Tak Ada Lagi yang Hobi Sebar Uang Saat Idul Fitri
-
Tragis! "Ratu Fitness" Meninggal Mendadak, Minuman Energi Jadi Tersangka?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps
-
Ngeri! Tukang Ojek di Sergai Digorok Penumpang Pakai Cutter
-
Ancam Bunuh Ibu Kandung, Pria di Medan Diamuk Warga
-
Remaja Asal Aceh Hanyut Mandi Sungai Saat Mudik ke Langkat, Ditemukan Tewas