SuaraSumut.id - Polisi menetapkan enam orang menjadi tersangka penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ilegal jenis solar.
Keenam tersangka berinisial TH (61) sebagai nahkoda kapal, K alias Y (35) sebagai wakil nahkoda, AJN (34) sebagai kwanca kapal, YA (37) sebagai wakil kwanca, AS (34) sebagai pembantu kwanca, dan ST (39) sebagai perantara transaksi.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Rahaja mengatakan, modus para tersangka adalah membeli Solar dengan harga murah di tangkahan.
Selanjutnya, menjual kembali ke perairan Pantai Barat Sumatera menggunakan kapal yang tidak sesuai peruntukannya.
"Solar disimpan dalam palka kapal untuk mengelabui petugas," katanya melansir Antara, Rabu (21/9/2022).
Tersangka mengawali pelayaran dari Pelabuhan Nizam Muara Baru Jakarta menuju Kota Sibolga dengan kapal motor dengan tonase 299 GT.
Mereka lalu memuat solar sebanyak 30 ton dari tangkahan Rustam dan 48 ton di tangkahan PT. ASSA, Sibolga. Saat akan kembali berlayar, kapal ditangkap oleh personel Satpolair di sekitar Pulau Poncan pada Minggu 18 September 2022.
"Dari hasil penyelidikan ditemukan BBM yang tidak memiliki dokumen resmi sebanyak 60 ton. Saat ini sejumlah barang bukti telah kita amankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 53 huruf b dan d, UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP.
Baca Juga: Jessica Iskandar Akui Sudah Gak Punya Aset Lagi, Stres Sampai Butuh Bantuan Profesional
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun dan denda Rp 60 miliar rupiah," katanya.
Berita Terkait
-
Punya Uang Lebih? BBM Sudah Menjadi Kebutuhan Harian, Bisnis SPBU PERTAMINA Sangat Menggiurkan!
-
Kenaikan Harga BBM Memang Hal Lumrah, Tapi Apakah Kita Hanya akan Sabar?
-
Uang BLT BBM Disunat Istri Oknum Perangkat Desa di Blora, Ganjar: Langsung Tindak Tegas!
-
Kuota BBM Menipis, Pemerintah Lamban Atur Pembatasan Pembelian BBM Subsidi
-
Sekda Kulon Progo Resmi Dilantik, Kemiskinan dan Dampak Kenaikan BBM Jadi Perhatian
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini