Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 21 September 2022 | 13:21 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan enam orang menjadi tersangka penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ilegal jenis solar.

Keenam tersangka berinisial TH (61) sebagai nahkoda kapal, K alias Y (35) sebagai wakil nahkoda, AJN (34) sebagai kwanca kapal, YA (37) sebagai wakil kwanca, AS (34) sebagai pembantu kwanca, dan ST (39) sebagai perantara transaksi.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Rahaja mengatakan, modus para tersangka adalah membeli Solar dengan harga murah di tangkahan.

Selanjutnya, menjual kembali ke perairan Pantai Barat Sumatera menggunakan kapal yang tidak sesuai peruntukannya.

Baca Juga: Jessica Iskandar Akui Sudah Gak Punya Aset Lagi, Stres Sampai Butuh Bantuan Profesional

"Solar disimpan dalam palka kapal untuk mengelabui petugas," katanya melansir Antara, Rabu (21/9/2022).

Tersangka mengawali pelayaran dari Pelabuhan Nizam Muara Baru Jakarta menuju Kota Sibolga dengan kapal motor dengan tonase 299 GT.

Mereka lalu memuat solar sebanyak 30 ton dari tangkahan Rustam dan 48 ton di tangkahan PT. ASSA, Sibolga. Saat akan kembali berlayar, kapal ditangkap oleh personel Satpolair di sekitar Pulau Poncan pada Minggu 18 September 2022.

"Dari hasil penyelidikan ditemukan BBM yang tidak memiliki dokumen resmi sebanyak 60 ton. Saat ini sejumlah barang bukti telah kita amankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 53 huruf b dan d, UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP.

Baca Juga: Hadapi Musim Hujan, Begini Jurus Pemprov DKI Antisipasi Titik Rawan Banjir di Ibu Kota

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun dan denda Rp 60 miliar rupiah," katanya.

Load More