SuaraSumut.id - AKP Idham Fadilah, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri telah menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia disanksi demosi selama 1 tahun.
"Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah melansir Antara, Kamis (22/9/2022).
Sidang juga memutuskan pelanggaran yang dilakukan AKP Idham Fadilah sebagai perbuatan tercela. Dirinya diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ujarnya.
Hasil putusan sidang AKP Idham Fadilah disampaikan sehari setelah sidang etik digelar Rabu (21/9) kemarin.
Selain itu, sebanyak lima lima saksi dihadirkan. Diantaranya Kombes Pol Agus Nur Patria, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Iptu Januar Arifin, Briptu Sigid Mukti Hanggono dan satunya berinisial Aiptu SA.
Dalam sidang etik tersebut, AKP Idham Fadilah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Wujud perbuatannya adalah tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
"Atas putusan tersebut pelanggar dinyatakan tidak banding," ungkap Nurul.
Sidang etik kembali berlanjut siang ini pukul 13.00 WIB. KKEP menyidangkan Iptu Hardista Pramana Tampubolon, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri.
Baca Juga: Ketahui 7 Makna Seserahan Pernikahan, Mulai dari Alat Salat hingga Makanan
Ada enam sanksi yang dihadirkan, yaitu Kombes Pol AMP, AKP IF, Iptu CA, Iptu SMH, Aiptu SA dan Aipda RJ.
"Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (2) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022," jelasnya.
Putusan sidang terhadap Iptu Hardista Pramana Tampubolon bakal disampaikan pada Jumat (23/9/2022).
Hingga hari ini total sudah 15 anggota Polri yang disidang etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan kasus Brigadir J.
Mereka yang telah disidang etik, yakni Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Jerry Raymond Siagian. Kelimanya dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Kemudian, AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ardiyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, AKP Idham Fadilah. Kelimanya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Iptu Januar Arifin Dianggap Tidak Profesional, Kena Sanksi WajibPembinaan Mental
-
Jose Mourinho Dikartu Merah, Aksi Masuk Lapangan Berujung Sanksi Lawan Inter Milan
-
Bapenda DKI Keluarkan SK Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah
-
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Sanksi Administrasi Pajak Daerah Resmi Dihapus
-
Kominfo Jelaskan Sanksi di Aturan UU PDP
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh