Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 24 September 2022 | 09:15 WIB
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

SuaraSumut.id - Kabar yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah divonis hukuman mati.

Informasi tersebut tersebar melalui unggahan dari akun Fun Vibe di jejaring media sosial Facebook.

Begini narasi yang dituliskan akun Fun Vibe dalam video dan caption unggahan tersebut.

"Yang ditunggu-tunggu telagh tiba. Ferdy Sambo ditetapkan hukuman mati?!"

Baca Juga: Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ahli Hukum Pidana: Sudah Tepat

Benarkah klaim tersebut?

Berdasarkan penelusuran Beritahits.id, klaim tersangka Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati adalah salah.

Faktanya, tersangka Ferdy Sambo hingga saat ini belum melakukan dan belum menjalani persidangan di pengadilan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Unggahan yang mengklaim Ferdy Sambo sudah divonis hukuman mati. (Facebook/Fun Vibe)

Tersangka Ferdy Sambo memang mendapatkan ancaman hukuman mati karena dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Akan tetapi, saat ini belum ada vonis dari pengadilan mengenai hukuman yang diterimanya.

Baca Juga: Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Adapula video yang diunggah oleh akun Fun Vibe tersebut setelah ditonton tidak ada narasi yang dituliskan dalan judul.

Video tersebut menampilkan momen Ferdy Sambo yang menghadiri sidang kode etik Polri dan klip talkshow dari Kompas TV.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, maka informasi yang diunggah oleh akun Fun Vibe soal Ferdy Sambo divonis hukuman mati adalah salah.

Informasi yang telah tersebar tersebut masuk ke dalam kategori disinformasi atau hoaks.

Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.

Load More