SuaraSumut.id - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangerang Selatan dan sejumlah pesantren se-Jabodetabek menganggap permainan capit boneka atau claw machine haram.
Demikian dikatakan oleh Ketua PCNU Kota Tangerang Selatan Abdullah Mas'ud melansir SuaraJakarta.id, Senin (26/9/2022).
"Hukum bermain wahana capit dengan mesin atau claw machine adalah haram karena mengandung unsur spekulasi atau ma'nal qimar," katanya.
Diketahui, dalam mesin para pemainnya memasukan uang koin ke dalam kotak yang tersedia di mesin. Setelah itu, baru dapat mengambil boneka dengan mesin.
Jika beruntung boneka yang didapat harganya lebih mahal dari koin yang dimasukkan ke dalam mesin. Tapi jika gagal, maka akan merugi.
Dengan sistem permainan tersebut, kata Mas'ud tidak ada akad tawar-menawar dalam transaksinya.
"Tidak bisa di-akadi ijaroh karena spirit dalam permainan tersebut adalah mendapatkan boneka bukan menyewa fasilitas," ungkapnya.
Pihaknya meminta agar Pemkot Tangsel turun tangan menertibkan mesin permainan capit boneka.
"Pemerintah wajib menertibkan dan memberikan edukasi pada masyarakat terkait transaksi bisnis yang tidak merugikan salah satu pihak (qimar)," katanya.
Baca Juga: Tahun 2023 Masuk Tol Tak Perlu Berhenti dan Buka Kaca
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
PCNU Tangsel Haramkan Permainan Capit Boneka
-
Ulama Muhammadiyah dan NU Kompak Haramkan Mesin Capit Boneka: Agar Tak Was-Was dan Ketagihan Mirip Judi
-
PCNU Purworejo Haramkan Permainan Capit Boneka: Ada Unsur Perjudian
-
Purworejo Haramkan Mesin Capit, Warganet : Mungkin Pas Main ga Dapet
-
Terkait Permainan Capit Boneka Dinilai Haram, PWNU DIY Bilang Begini
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Diduga Lecehkan Tersangka Wanita
-
Perawatan Kulit Sebelum Pernikahan: Kapan Harus Mulai agar Glowing di Hari H?
-
Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Segini
-
Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba
-
Stok Beras di Bulog Meulaboh Capai 5 Ton