Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 26 September 2022 | 18:33 WIB
Ilustrasi mesin capit boneka (Unsplash.com/ Melvina Mak)

SuaraSumut.id - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangerang Selatan dan sejumlah pesantren se-Jabodetabek menganggap permainan capit boneka atau claw machine haram.

Demikian dikatakan oleh Ketua PCNU Kota Tangerang Selatan Abdullah Mas'ud melansir SuaraJakarta.id, Senin (26/9/2022).

"Hukum bermain wahana capit dengan mesin atau claw machine adalah haram karena mengandung unsur spekulasi atau ma'nal qimar," katanya.

Diketahui, dalam mesin para pemainnya memasukan uang koin ke dalam kotak yang tersedia di mesin. Setelah itu, baru dapat mengambil boneka dengan mesin.

Baca Juga: Tahun 2023 Masuk Tol Tak Perlu Berhenti dan Buka Kaca

Jika beruntung boneka yang didapat harganya lebih mahal dari koin yang dimasukkan ke dalam mesin. Tapi jika gagal, maka akan merugi.

Dengan sistem permainan tersebut, kata Mas'ud tidak ada akad tawar-menawar dalam transaksinya.

"Tidak bisa di-akadi ijaroh karena spirit dalam permainan tersebut adalah mendapatkan boneka bukan menyewa fasilitas," ungkapnya.

Pihaknya meminta agar Pemkot Tangsel turun tangan menertibkan mesin permainan capit boneka.

"Pemerintah wajib menertibkan dan memberikan edukasi pada masyarakat terkait transaksi bisnis yang tidak merugikan salah satu pihak (qimar)," katanya.

Baca Juga: Bjorka Belum Usai, Hacker BCT Bobol 6 Website Bawaslu, Begini Dampak Retasannya

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More