SuaraSumut.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores, NTT, Paulus Igo Geroda (PIG) dinonaktifkan dari jabatannya. Hal ini dilakukan usai Paulus ditahan Kejari Larantuka dalam kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19.
Penonaktifannya setelah Pemerintah Kabupaten Flores Timur menerima surat pemberitahuan status hukum PIG sebagai tersangka dari Kejari Larantuka dan dikuatkan dengan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kejari Larantuka yang diterima Pemkab Flores Timur.
Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi melansir Digtara.com--jaringan Suara.com Senin (26/9/2022) membenarkan.
"Iya sudah dinonaktifkan mulai hari ini (Senin, 26/9/2022)," kata Doris.
Pihaknya telah menerima surat pemberitahuan status tersangka dan surat perintah penahanan diterima Senin (26/9/2022) dari Kejari Larantuka.
"Surat perintah penahanan juga sudah disampaikan Kejaksaan Negeri Larantuka kepada kami (Pemerintah Flores Timur), hari ini," ujarnya.
Penonaktifan Paulus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 pasal 276 tentang menejemen Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (Perka BAKN) nomor 3 Tahun 2020 tentang tata cara pemberhentian sementara pejabat.
Dia menyebutkan penahanan terhadap PIG tidak mempengaruhi roda pemerintahan di Kabupaten Flores Timur. Saat ini untuk jabatan Sekda Flores Timur segera ditunjuk pelaksana tugas atau Plt agar roda pemerintahan tetap berjalan normal.
Baca Juga: Perbedaan Kecerdasan Emosional Tim Bubur Diaduk vs Tidak Diaduk, Mana yang Lebih Tinggi?
"Tidak berpengaruh sama sekali, karena akan ada Plt Sekda," kata Doris.
Saat Paulus menjalani penahanan maka nomor surat perintah penahanan tersebut juga harus dicantumkan untuk proses penonaktifan PIG dari jabatan Sekda.
"Jadi kemarin draftnya sudah ada, dan setelah menerima surat perintah penahanan maka nomor surat perintah tersebut yang juga dicantum dalam surat penonaktifan," jelas Doris.
Selain Sekda, penonaktifan dan penunjukan pelaksana tugas juga dilakukan terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur AHB yang tersangkut kasus yang sama dengan Sekda.
Berita Terkait
-
Momen Hari Tani di Sumsel: Tersangka Korupsi Sektor Pertanian Bertambah, Kerugian Negara Rp1,7 Miliar
-
Tersangka Korupsi Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPK, Begini Tanggapan Presiden Joko Widodo
-
3 Modus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bondowoso, Ketua DPRD Blak-blakan, PT PI Tunggu Rekomendasi
-
Tiga Pejabat Yang Terseret Kasus Korupsi Damkar Depok Bakal Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung
-
KPK Ingatkan Pemerintah Daerah di Sulawesi Selatan Tidak Korupsi Dalam Mengejar Target MCP
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter
-
Prabowo: Pemerintah Tidak Akan Biarkan Rakyat di Desa Terpencil Kesulitan
-
7 Daerah di Indonesia dengan Korban PHK Terbanyak Januari 2026, Sumatera Utara Termasuk?
-
3 Ide Masakan dari Sosis yang Mudah untuk Buka Puasa, Praktis dan Lezat
-
Tips Menggoreng Kacang Mete Agar Renyah dan Tidak Gosong