SuaraSumut.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores, NTT, Paulus Igo Geroda (PIG) dinonaktifkan dari jabatannya. Hal ini dilakukan usai Paulus ditahan Kejari Larantuka dalam kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19.
Penonaktifannya setelah Pemerintah Kabupaten Flores Timur menerima surat pemberitahuan status hukum PIG sebagai tersangka dari Kejari Larantuka dan dikuatkan dengan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kejari Larantuka yang diterima Pemkab Flores Timur.
Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi melansir Digtara.com--jaringan Suara.com Senin (26/9/2022) membenarkan.
"Iya sudah dinonaktifkan mulai hari ini (Senin, 26/9/2022)," kata Doris.
Pihaknya telah menerima surat pemberitahuan status tersangka dan surat perintah penahanan diterima Senin (26/9/2022) dari Kejari Larantuka.
"Surat perintah penahanan juga sudah disampaikan Kejaksaan Negeri Larantuka kepada kami (Pemerintah Flores Timur), hari ini," ujarnya.
Penonaktifan Paulus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 pasal 276 tentang menejemen Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (Perka BAKN) nomor 3 Tahun 2020 tentang tata cara pemberhentian sementara pejabat.
Dia menyebutkan penahanan terhadap PIG tidak mempengaruhi roda pemerintahan di Kabupaten Flores Timur. Saat ini untuk jabatan Sekda Flores Timur segera ditunjuk pelaksana tugas atau Plt agar roda pemerintahan tetap berjalan normal.
Baca Juga: Perbedaan Kecerdasan Emosional Tim Bubur Diaduk vs Tidak Diaduk, Mana yang Lebih Tinggi?
"Tidak berpengaruh sama sekali, karena akan ada Plt Sekda," kata Doris.
Saat Paulus menjalani penahanan maka nomor surat perintah penahanan tersebut juga harus dicantumkan untuk proses penonaktifan PIG dari jabatan Sekda.
"Jadi kemarin draftnya sudah ada, dan setelah menerima surat perintah penahanan maka nomor surat perintah tersebut yang juga dicantum dalam surat penonaktifan," jelas Doris.
Selain Sekda, penonaktifan dan penunjukan pelaksana tugas juga dilakukan terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur AHB yang tersangkut kasus yang sama dengan Sekda.
Berita Terkait
-
Momen Hari Tani di Sumsel: Tersangka Korupsi Sektor Pertanian Bertambah, Kerugian Negara Rp1,7 Miliar
-
Tersangka Korupsi Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPK, Begini Tanggapan Presiden Joko Widodo
-
3 Modus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bondowoso, Ketua DPRD Blak-blakan, PT PI Tunggu Rekomendasi
-
Tiga Pejabat Yang Terseret Kasus Korupsi Damkar Depok Bakal Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung
-
KPK Ingatkan Pemerintah Daerah di Sulawesi Selatan Tidak Korupsi Dalam Mengejar Target MCP
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Dibawa ke Kantor Polisi, Lurah di Tapteng Mendadak Pingsan Saat Mau Dites Urine
-
Sumatera Utara Perpotensi Diguyur Hujan 27 April hingga 4 Mei 2026
-
Remaja Tewas Usai Motor Ditendang di Medan, Pelaku Tersinggung Diteriaki Saat Berpapasan
-
Aceh Bangkit dari Bencana? BI Optimistis Ekonomi Tumbuh hingga 4,6 Persen pada 2027
-
Prananda Paloh Temui Bobby Nasution: NasDem Siap Dukung Apapun