SuaraSumut.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores, NTT, Paulus Igo Geroda (PIG) dinonaktifkan dari jabatannya. Hal ini dilakukan usai Paulus ditahan Kejari Larantuka dalam kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19.
Penonaktifannya setelah Pemerintah Kabupaten Flores Timur menerima surat pemberitahuan status hukum PIG sebagai tersangka dari Kejari Larantuka dan dikuatkan dengan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kejari Larantuka yang diterima Pemkab Flores Timur.
Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi melansir Digtara.com--jaringan Suara.com Senin (26/9/2022) membenarkan.
"Iya sudah dinonaktifkan mulai hari ini (Senin, 26/9/2022)," kata Doris.
Pihaknya telah menerima surat pemberitahuan status tersangka dan surat perintah penahanan diterima Senin (26/9/2022) dari Kejari Larantuka.
"Surat perintah penahanan juga sudah disampaikan Kejaksaan Negeri Larantuka kepada kami (Pemerintah Flores Timur), hari ini," ujarnya.
Penonaktifan Paulus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 pasal 276 tentang menejemen Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (Perka BAKN) nomor 3 Tahun 2020 tentang tata cara pemberhentian sementara pejabat.
Dia menyebutkan penahanan terhadap PIG tidak mempengaruhi roda pemerintahan di Kabupaten Flores Timur. Saat ini untuk jabatan Sekda Flores Timur segera ditunjuk pelaksana tugas atau Plt agar roda pemerintahan tetap berjalan normal.
Baca Juga: Perbedaan Kecerdasan Emosional Tim Bubur Diaduk vs Tidak Diaduk, Mana yang Lebih Tinggi?
"Tidak berpengaruh sama sekali, karena akan ada Plt Sekda," kata Doris.
Saat Paulus menjalani penahanan maka nomor surat perintah penahanan tersebut juga harus dicantumkan untuk proses penonaktifan PIG dari jabatan Sekda.
"Jadi kemarin draftnya sudah ada, dan setelah menerima surat perintah penahanan maka nomor surat perintah tersebut yang juga dicantum dalam surat penonaktifan," jelas Doris.
Selain Sekda, penonaktifan dan penunjukan pelaksana tugas juga dilakukan terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur AHB yang tersangkut kasus yang sama dengan Sekda.
Berita Terkait
-
Momen Hari Tani di Sumsel: Tersangka Korupsi Sektor Pertanian Bertambah, Kerugian Negara Rp1,7 Miliar
-
Tersangka Korupsi Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPK, Begini Tanggapan Presiden Joko Widodo
-
3 Modus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bondowoso, Ketua DPRD Blak-blakan, PT PI Tunggu Rekomendasi
-
Tiga Pejabat Yang Terseret Kasus Korupsi Damkar Depok Bakal Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung
-
KPK Ingatkan Pemerintah Daerah di Sulawesi Selatan Tidak Korupsi Dalam Mengejar Target MCP
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana