SuaraSumut.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores, NTT, Paulus Igo Geroda (PIG) dinonaktifkan dari jabatannya. Hal ini dilakukan usai Paulus ditahan Kejari Larantuka dalam kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19.
Penonaktifannya setelah Pemerintah Kabupaten Flores Timur menerima surat pemberitahuan status hukum PIG sebagai tersangka dari Kejari Larantuka dan dikuatkan dengan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kejari Larantuka yang diterima Pemkab Flores Timur.
Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi melansir Digtara.com--jaringan Suara.com Senin (26/9/2022) membenarkan.
"Iya sudah dinonaktifkan mulai hari ini (Senin, 26/9/2022)," kata Doris.
Pihaknya telah menerima surat pemberitahuan status tersangka dan surat perintah penahanan diterima Senin (26/9/2022) dari Kejari Larantuka.
"Surat perintah penahanan juga sudah disampaikan Kejaksaan Negeri Larantuka kepada kami (Pemerintah Flores Timur), hari ini," ujarnya.
Penonaktifan Paulus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 pasal 276 tentang menejemen Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (Perka BAKN) nomor 3 Tahun 2020 tentang tata cara pemberhentian sementara pejabat.
Dia menyebutkan penahanan terhadap PIG tidak mempengaruhi roda pemerintahan di Kabupaten Flores Timur. Saat ini untuk jabatan Sekda Flores Timur segera ditunjuk pelaksana tugas atau Plt agar roda pemerintahan tetap berjalan normal.
Baca Juga: Perbedaan Kecerdasan Emosional Tim Bubur Diaduk vs Tidak Diaduk, Mana yang Lebih Tinggi?
"Tidak berpengaruh sama sekali, karena akan ada Plt Sekda," kata Doris.
Saat Paulus menjalani penahanan maka nomor surat perintah penahanan tersebut juga harus dicantumkan untuk proses penonaktifan PIG dari jabatan Sekda.
"Jadi kemarin draftnya sudah ada, dan setelah menerima surat perintah penahanan maka nomor surat perintah tersebut yang juga dicantum dalam surat penonaktifan," jelas Doris.
Selain Sekda, penonaktifan dan penunjukan pelaksana tugas juga dilakukan terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur AHB yang tersangkut kasus yang sama dengan Sekda.
Berita Terkait
-
Momen Hari Tani di Sumsel: Tersangka Korupsi Sektor Pertanian Bertambah, Kerugian Negara Rp1,7 Miliar
-
Tersangka Korupsi Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPK, Begini Tanggapan Presiden Joko Widodo
-
3 Modus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bondowoso, Ketua DPRD Blak-blakan, PT PI Tunggu Rekomendasi
-
Tiga Pejabat Yang Terseret Kasus Korupsi Damkar Depok Bakal Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung
-
KPK Ingatkan Pemerintah Daerah di Sulawesi Selatan Tidak Korupsi Dalam Mengejar Target MCP
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini