SuaraSumut.id - Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Maryani, pasangan suami istri (pasutri) anggota Polres Blora divonis 6 tahun penjara. Mereka terbukti melakukan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sebesar Rp 3,049 miliar.
Putusan yang dibacakan hakim ketua Rochmad lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum masing-masing selama 6,5 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 300 juta kepada pasutri tersebut. Jika tidak dibayarkan maka harus diganti hukuman kurungan selama tiga bulan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,4 miliar, jika tidak dibayarkan setelah putusan ini maka akan diganti dengan kurungan selama satu tahun.
"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Tindak pidana korupsi yang dilakukan pasutri ini pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021 terungkap setelah ditemukan adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Briptu Eka Maryani selaku bendahara penerimaan di Polres Blora.
Selisih dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu justru digunakan terdakwa Bripka Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypall miliknya.
Dari dana yang tersimpan dalam rekening Paypall tersebut, terdakwa telah memperoleh keuntungan Rp 125 juta yang uangnya digunakan untuk melunasi pembelian mobil.
Baca Juga: Ingin Jadi Ahli Surga? Lakukan 2 Amalan Ini Sebelum Tidur Ungkap ustadz Adi Hidayat
Berita Terkait
-
Terbukti Korupsi PNBP Sebesear 3,049 Miliar, Pasutri Anggota Polres Blora Dihukum 6 Tahun Penjara
-
KPK Siapkan Langkah Pencegahan Agar Korupsi di Mahkamah Agung Tidak Terulang
-
Jokowi Kecewa Pemberantasan Korupsi Sering Gembos di Lembaga Yudikatif, 'Presiden Sangat Serius Tentang Ini'
-
Praktik Jual-Beli Seragam di Sekolah Masih Ditemukan, Pukat UGM: Bisa Dijerat Pasal Korupsi
-
Cegah Modus Korupsi Pengurusan Perkara di MA Terulang, KPK Siapkan Langkah-langkah Ini
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini