SuaraSumut.id - Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Maryani, pasangan suami istri (pasutri) anggota Polres Blora divonis 6 tahun penjara. Mereka terbukti melakukan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sebesar Rp 3,049 miliar.
Putusan yang dibacakan hakim ketua Rochmad lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum masing-masing selama 6,5 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 300 juta kepada pasutri tersebut. Jika tidak dibayarkan maka harus diganti hukuman kurungan selama tiga bulan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,4 miliar, jika tidak dibayarkan setelah putusan ini maka akan diganti dengan kurungan selama satu tahun.
"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Tindak pidana korupsi yang dilakukan pasutri ini pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021 terungkap setelah ditemukan adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Briptu Eka Maryani selaku bendahara penerimaan di Polres Blora.
Selisih dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu justru digunakan terdakwa Bripka Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypall miliknya.
Dari dana yang tersimpan dalam rekening Paypall tersebut, terdakwa telah memperoleh keuntungan Rp 125 juta yang uangnya digunakan untuk melunasi pembelian mobil.
Baca Juga: Ingin Jadi Ahli Surga? Lakukan 2 Amalan Ini Sebelum Tidur Ungkap ustadz Adi Hidayat
Berita Terkait
-
Terbukti Korupsi PNBP Sebesear 3,049 Miliar, Pasutri Anggota Polres Blora Dihukum 6 Tahun Penjara
-
KPK Siapkan Langkah Pencegahan Agar Korupsi di Mahkamah Agung Tidak Terulang
-
Jokowi Kecewa Pemberantasan Korupsi Sering Gembos di Lembaga Yudikatif, 'Presiden Sangat Serius Tentang Ini'
-
Praktik Jual-Beli Seragam di Sekolah Masih Ditemukan, Pukat UGM: Bisa Dijerat Pasal Korupsi
-
Cegah Modus Korupsi Pengurusan Perkara di MA Terulang, KPK Siapkan Langkah-langkah Ini
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak