SuaraSumut.id - Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Maryani, pasangan suami istri (pasutri) anggota Polres Blora divonis 6 tahun penjara. Mereka terbukti melakukan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sebesar Rp 3,049 miliar.
Putusan yang dibacakan hakim ketua Rochmad lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum masing-masing selama 6,5 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 300 juta kepada pasutri tersebut. Jika tidak dibayarkan maka harus diganti hukuman kurungan selama tiga bulan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,4 miliar, jika tidak dibayarkan setelah putusan ini maka akan diganti dengan kurungan selama satu tahun.
"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Tindak pidana korupsi yang dilakukan pasutri ini pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021 terungkap setelah ditemukan adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Briptu Eka Maryani selaku bendahara penerimaan di Polres Blora.
Selisih dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu justru digunakan terdakwa Bripka Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypall miliknya.
Dari dana yang tersimpan dalam rekening Paypall tersebut, terdakwa telah memperoleh keuntungan Rp 125 juta yang uangnya digunakan untuk melunasi pembelian mobil.
Baca Juga: Ingin Jadi Ahli Surga? Lakukan 2 Amalan Ini Sebelum Tidur Ungkap ustadz Adi Hidayat
Berita Terkait
-
Terbukti Korupsi PNBP Sebesear 3,049 Miliar, Pasutri Anggota Polres Blora Dihukum 6 Tahun Penjara
-
KPK Siapkan Langkah Pencegahan Agar Korupsi di Mahkamah Agung Tidak Terulang
-
Jokowi Kecewa Pemberantasan Korupsi Sering Gembos di Lembaga Yudikatif, 'Presiden Sangat Serius Tentang Ini'
-
Praktik Jual-Beli Seragam di Sekolah Masih Ditemukan, Pukat UGM: Bisa Dijerat Pasal Korupsi
-
Cegah Modus Korupsi Pengurusan Perkara di MA Terulang, KPK Siapkan Langkah-langkah Ini
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Kapolres Labusel Raih Penghargaan Penegak Hukum Peduli Anak pada Anugerah KPAI 2025
-
LPS Jamin Dana Nasabah Korban Bencana Sumatera Tetap Aman
-
Pilihan Makanan Sehat Pengganti Nasi untuk Sarapan Bergizi
-
Sederet Street Food Khas Thailand, dari Tod Mun Pla hingga Cacing Goreng
-
4 Sunscreen Wardah untuk Perlindungan Maksimal Sehari-hari, Cocok Semua Jenis Kulit